Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Setuju Listrik 3.000 VA Tarifnya Naik, Berapa Tarif Listrik Saat Ini?

Kompas.com - 19/05/2022, 20:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana kenaikkan tarif listrik dengan daya 3.000 VA ke atas telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keputusan itu diambil dengan alasan berbagi beban dan menjaga rasa keadilan.

Keputusan itu diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (19/5/2022).

"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani dalam Raker.

Baca juga: Disetujui Jokowi, Tarif Listrik Pelanggan 3.000 VA Bakal Naik

Alasan kenaikan tarif listrik 3.000 VA

Kenaikan tarif listrik dilakukan seiring dengan melonjaknya kompensasi energi menjadi Rp 234,6 triliun dari Rp 18,5 triliun.

Sementara jika tidak ada kompensasi dari pemerintah dan kenaikan tarif listrik, arus kas operasional PLN akan defisit hingga Rp 71,1 triliun.

Sebab, PLN  perlu menjaga rasio kecukupan kas operasional untuk membayar pokok dan bunga pinjaman kepada lender setidaknya minimum 1.0x.

Baca juga: ESDM Klaim Tarif Listrik Indonesia Lebih Murah Dibanding Negara Lain di ASEAN

Hingga 30 April 2022, PLN sudah menarik pinjaman sebesar Rp 11,4 triliun dan akan menarik pinjaman kembali di Mei-Juni sehingga total pinjaman Rp 21,7 triliun - Rp 24,7 triliun.

"Jika tidak ada tambahan kompensasi dari pemerintah, maka pada Desember 2022 diproyeksikan arus kas operasional PLN akan defisit Rp 71,1 triliun," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Soal Rencana Kenaikan Harga Pertalite hingga Tarif Listrik, Ini Kata Ekonom

 

Tarif listrik saat ini

Asal tahu saja, saat ini terdapat 13 golongan pelanggan PLN yang dikenakan tarif listrik non-subsidi, yang tediri dari segmentasi rumah tangga, listrik bisnis besar, listrik industri besar, listrik pemerintahan, dan listrik layanan khusus.

Dilansir dari data penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment PT PLN (Persero) untuk periode April-Juni 2022, berikut tarif listrik 13 golongan pelanggan non-subsidi:

1. Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Sebagai informasi, sejak 2017 tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi tidak pernah mengalami penyesuaian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com