Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur, Syarat, dan Biaya Mutasi Motor di Samsat Tanpa Calo

Kompas.com - 22/05/2022, 08:14 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Berapa biaya mutasi motor atau harga mutasi motor? Atau pertanyaan lainnya, berapa biaya mutasi dan balik nama motor? Pertanyaan tersebut kerapkali ditanyakan para pembeli motor bekas maupun mereka yang terpaksa harus pindah domisili.

Meski memang memakan waktu yang lumayan lama, biaya mutasi motor tentunya akan jauh lebih murah ketimbang melakukannya dengan menggunakan biro jasa maupun calo.

Mutasi motor sendiri cukup penting dan terpaksa harus dilakukan bagi sebagian orang. Ketika pindah domisili, pastinya akan sangat merepotkan saat pembayaran pajak tahunannya.

Misalnya, jika Anda sebelumnya bekerja di Medan namun kemudian diharuskan pindah ke Medan dalam waktu yang cukup lama, mengurus pajak kendaraan tentunya akan sangat merepotkan.

Baca juga: Syarat, Prosedur, dan Biaya Mutasi Mobil

Proses mutasi motor dilakukan untuk mencabut data kendaraan yang terdaftar di Samsat daerah sebelumnya. Prosedur ini juga dikenal dengan istilah mutasi kendaraan.

Tidak hanya melakukan mutasi, Anda juga perlu melakukan proses balik nama, jika Anda membeli motor bekas. Ini juga harus dilakukan sebab Anda agar tidak perli repot meminjam KTP pemilik lama.

Prosedur yang harus dilalui jika ingin melakukan mutasi motor sendiri sebenarnya juga tidak serumit yang dibayangkan. Namun sebelum datang ke Samsat, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu biaya mutasi motor serta syarat mutasi berkas motor alias persyaratan mutasi motor.

Biaya mutasi motor

Biaya mutasi motor atau harga mutasi motor sejatinya sudah diatur dalam regulasi pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Disebutkan dalam PP tersebut, biaya mutasi motor ditetapkan sebesar Rp 150.000. Sementara biaya cabut berkas untuk mobil ditetapkan sebesar Rp 250.000.

Baca juga: Letak Kode Keamanan ATM BRI dan Kegunaannya

Namun apabila Anda secara bersamaan melakukan balik nama, maka akan ada tarif tambahan di luar biaya cabut berkas motor.

Biaya mutasi dan balik nama motor tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru, dan BPKB baru.

Nah untuk BBN KB, setiap daerah atau provinsi memiliki tarif yang berbeda-beda, namun biasanya berkisar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Di Jakarta misalnya, BBN KB ditetapkan sebesar 1 persen dari NJKB. Jika ingin mengetahui nilai NJKB motor Anda, maka bisa dicek secara online di situs Samsat Jakarta https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.

Sebagai ilustrasi, Anda membeli motor Honda Scoopy 2022 dengan harga sebesar Rp 20 juta sesuai harga di NJKB, maka apabila pajak BBN KB sebesar 1 persen maka pajak yang harus dibayar sebesar Rp 200.000.

Dengan demikian, biaya mutasi dan balik nama motor totalnya adalah sebesar Rp 735.000, dengan rincian:

  • Biaya mutasi motor di Samsat: Rp 150.000
  • Pembuatan STNK baru: Rp 100.000
  • Pembuatan TNKB atau pelat nomor: Rp 60.000
  • Pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
  • Biaya BBN KB: Rp 200.000

Ilustrasi biaya mutasi motor termasuk biaya mutasi dan balik nama motor.Muhammad dris/Kompas.com Ilustrasi biaya mutasi motor termasuk biaya mutasi dan balik nama motor.

Persiapan dana lebih karena mungkin ada beberapa biaya lain yang mungkin timbul seperti biaya parkir dan cek fisik. Meskipun gratis, kerapkali ada petugas yang meminta tarif tak resmi alias pungli.

Baca juga: 2 Cara Mengetahui Nomor Kartu ATM BRI

Tahapan dan syarat mutasi motor

Beberapa dokumen persyaratan mutasi motor harus dipersiapkan sebelum ke Samsat:

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
Kuitansi transaksi pembelian sebagai bukti, dilengkapi materai Rp 10 ribu
Kartu Keluarga (KK) untuk berjaga-jaga jika saja dibutuhkan saat pengajuan

1. Tahapan mutasi motor di Samsat asal

  • Datang ke kantor Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK
  • Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan dokumen persyaratan
  • Isi formulir cek fisik kendaraan dan serahkan pada petugas
  • Lakukan gesek nomor mesin dan rangka bersama dengan petugas
  • Fotokopi berkas kelengkapan sesuai arahan dari petugas
  • Serahkan berkas yang telah difotokopi kepada petugas di loket cek fisik
  • Datangi bagian fiskal untuk mengisi formulir dan membayar biaya serta pajak kendaraan yang tertunda (jika ada)
  • Ambil berkas kartu induk setelah pembayaran berhasil
  • Serahkan berkas kartu induk pada loket mutasi
  • Ambil surat jalan untuk mengurus mutasi di domisili baru.

2. Tahapan mutasi motor di Samsat tujuan

  • Datang ke kantor Samsat domisili baru.
  • Datangi loket cek fisik kendaraan dan serahkan semua berkas persyaratan beserta surat jalan kepada petugas loket
  • Lakukan gesek nomor mesin dan rangka.
  • Bawa semua dokumen ke bagian mutasi kendaraan
  • Isi formulir dan serahkan ke petugas bagian mutasi
  • Saat nama Anda dipanggil, bayarlah biaya cabut berkas mobil
  • BPKB asli kendaraan akan ditahan sementara, tapi nanti Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambilnya kembali di Polres setempat
  • Ambil STNK dan plat nomor mobil yang baru

Ilustrasi biaya mutasi dan balik nama motor atau biaya mutasi motor.Febri Ardani Ilustrasi biaya mutasi dan balik nama motor atau biaya mutasi motor.

Biaya mutasi motor itu rasanya memang cukup besar. Namun apabila Anda mengurusnya sendiri, tentunya biaya mutasi dan balik nama motor akan lebih terjangkau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com