SALAH satu cara mengelola risiko di masa depan adalah dengan perlindungan asuransi.
Asuransi adalah perjanjian antara dua belah pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis atau peserta asuransi yang membayar sejumlah premi (atau kontribusi, untuk asuransi syariah) kepada perusahaan asuransi untuk dapat diberikan manfaat.
Adapun manfaat itu berupa:
a) penggantian atas kerugian, kerusakan, biaya yang timbul akibat kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum lain kepada pihak ketiga yang mungkin diderita pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;
b) pembayaran manfaat atau santunan kepada ahli waris seseorang yang meninggal, atau seseorang yang kehilangan kemampuan tertentu disebabkan terjadinya suatu kejadian/risiko.
Baca juga: Literasi Keuangan di RI Baru 3,18 Persen, Penetrasi Asuransi Melempem
Manfaat atau santunan yang diberikan besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Terdapat berbagai macam produk asuransi, namun jika dilihat dari segi mekanisme pengelolaan terdapat dua jenis asuransi, yaitu asuransi syariah dan konvensional.
Berikut beberapa perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional:
1) Konsep umum
Dalam asuransi syariah terdapat sekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerjasama antara satu dengan yang lainnya, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana sebagai kontribusi ke dalam tabung dana tabarru’. Sedangkan dalam asuransi konvensional terdapat perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung.
2) Asal-usul
Asuransi syariah berasal dari istilah Al-Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disyahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (Konstitusi Madinah) yang dibuat langsung Rasulullah. Sedangkan asuransi konvensional berasal dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Dan tahun 1668 M di Coffee House London berdiri Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.