Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seminggu Usai Pencabutan Larangan Ekspor CPO, Harga TBS Belum Naik Signifikan

Kompas.com - 02/06/2022, 12:21 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Sementara itu Ketua SPKS Kabupaten Mamuju Tengah Irfan mengatakan, untuk petani sawit swadaya di Mamuju Tengah Sulawesi Barat, selain harga yang masih rendah, penjualan TBS petani sawit swadaya masih susah untuk masuk ke pabrik dan harus mengantre 2-3 hari karena beberapa pabrik masih menerapkan pembatasan pembelian TBS untuk petani swadaya.

"Kami pun saat ini telah melayangkan surat kepada Kelala Dinas Perkebunan dan Juga Gubernur Sulawesi Barat, agar di lakukan evaluasi harga TBS petani di lapangan dan juga sekaligus melakukan pengawasan," kata Irfan.

Dengan kondisi saat ini, para Serikat Petani Kelapa Sawit meminta agar pemerintah baik pusat dan daerah untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perkembangan harga TBS di semua provinsi di Indonesia.

SPKS juga memberikan apresiasi kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau agar perusahan sawit agar membeli harga sesuai dengan harga penetapan pemerintah.

Baca juga: 3 Syarat Memperoleh Persetujuan Ekspor CPO

Sebagai informasi, pemerintah resmi mencabut larangan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) beserta sejumlah turunannya.

Artinya mulai hari Senin (23/5/2022) yang lalu, keran ekspor CPO kembali dibuka.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, alasan dicabutnya larangan ekspor CPO karena banjirnya minyak sawit dalam negeri hingga tangki di tingkat produsen penuh.

"Karena udah banjir, tangki udah penuh, distributor udah enggak milih lagi, masyarakat juga udah enggak ngantre. Nah, kalau ini didiemin nanti tersendak," ujar Oke saat ditemui Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com