Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seminggu Usai Pencabutan Larangan Ekspor CPO, Harga TBS Belum Naik Signifikan

Kompas.com - 02/06/2022, 12:21 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat petani Kelapa Sawit (SPKS) mencatat dalam satu minggu setelah pencabutan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh Presiden Jokowi pada tanggal 23 Mei 2022 yang lalu harga Tandan Buah Segar (TBS) petani sawit swadaya belum mengalami kenaikan yang signifikan.

Sekjen SPKS Mansuetus Darto mengatakan, dari pantauan harga TBS yang dilakukan oleh SPKS di wilayah-wilayah anggota di 10 Provinsi dan 14 Kabupaten, kenaikan TBS yang paling tinggi hanya sekitar Rp 600 per kilogram.

"Misalnya harga TBS di Sulawesi Barat, Kabupaten Mamuju Tengah, sebelum pencabutan larangan ekspor Rp 1.600, naik menjadi Rp 1.780 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 180 per kilogram. Kemudian di Kalimantan Barat di Kabupaten Sanggau dan Sekadau sebelum pencabutan larangan ekspor rata-rata TBS Rp 1.700, naik menjadi Rp 2.100, atau naik sebesar Rp 400 per kilogram," ujar Mansuetus dalam siaran resminya, Kamis (2/6/2022).

Baca juga: Cabut Larangan Ekspor CPO, Jokowi: Jangan Dipikir Gampang

Kemudian Mansuetus melanjutkan, di Riau dan Kuansing sebelum pencabutan larangan ekspor rata-rata harga TBS di kisaran Rp 1.600 – Rp 2.200, naik rata-rata sekitar Rp1.860 – Rp 2.450, atau mengalami kenaikan sebesar Rp 250 per kilogram.

Sementara harga TBS di Aceh, Kabupaten Aceh Utara, sebelum pencabutan larangan ekspor, dibanderol Rp 1. 400, naik menjadi Rp 2. 000, atau ada kenaikan sebesar Rp 600 per kilogram.

Mansuetus Darto menilai, dengan harga TBS petani swadaya saat ini selain mengalami kenaikan yang belum signifikan, juga masih sangat jauh perbedaan dengan harga TBS yang ditetapkan Dinas Perkebunan provinsi sesuai Permentan No 1 Tahun 2018 yaitu masih sekitar antara Rp 1.000 – Rp 1.900 per kilogram.

"Ini juga sangat berbeda dengan penurunan harga TBS yang begitu cepat pasca pengumuman kebijakan pelarangan ekspor CPO oleh pak Presiden, waktu itu harga TBS petani sawit swadaya langsung jatuh di di bawah Rp 2.000 di seluruh Indonesia dari harga Rp 3.500 – 3.900 per kilogram," bebernya.

Baca juga: Temuan KPPU: Harga CPO Dunia Turun, Tapi Minyak Goreng Malah Naik

Sementara itu Ketua SPKS Kabupaten Mamuju Tengah Irfan mengatakan, untuk petani sawit swadaya di Mamuju Tengah Sulawesi Barat, selain harga yang masih rendah, penjualan TBS petani sawit swadaya masih susah untuk masuk ke pabrik dan harus mengantre 2-3 hari karena beberapa pabrik masih menerapkan pembatasan pembelian TBS untuk petani swadaya.

"Kami pun saat ini telah melayangkan surat kepada Kelala Dinas Perkebunan dan Juga Gubernur Sulawesi Barat, agar di lakukan evaluasi harga TBS petani di lapangan dan juga sekaligus melakukan pengawasan," kata Irfan.

Dengan kondisi saat ini, para Serikat Petani Kelapa Sawit meminta agar pemerintah baik pusat dan daerah untuk terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perkembangan harga TBS di semua provinsi di Indonesia.

SPKS juga memberikan apresiasi kepada pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau agar perusahan sawit agar membeli harga sesuai dengan harga penetapan pemerintah.

Baca juga: 3 Syarat Memperoleh Persetujuan Ekspor CPO

Sebagai informasi, pemerintah resmi mencabut larangan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) beserta sejumlah turunannya.

Artinya mulai hari Senin (23/5/2022) yang lalu, keran ekspor CPO kembali dibuka.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, alasan dicabutnya larangan ekspor CPO karena banjirnya minyak sawit dalam negeri hingga tangki di tingkat produsen penuh.

"Karena udah banjir, tangki udah penuh, distributor udah enggak milih lagi, masyarakat juga udah enggak ngantre. Nah, kalau ini didiemin nanti tersendak," ujar Oke saat ditemui Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com