Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Cara Memiliki Asuransi Syariah

Kompas.com - 03/06/2022, 15:20 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat dapat menghindari risiko yang menimbulkan kerugian finansial dengan memiliki produk asuransi.

Asuransi akan mengambil risiko yang ada agar tidak menjadi beban bagi seseorang di kemudian hari. Sebagai contoh, saat seseorang terpaksa harus dirawat di rumah sakit mendadak dan membutuhkan biaya besar, dana darurat atau tabungan dapat langsung terkuras.

Oleh karena itu, masyarakat perlu melakukan manajemen risiko agar kerugian finansial dapat dimitigasi. Salah satu cara yang umum digunakan adalah dengan memiliki asuransi.

Baca juga: Asuransi atau Investasi, Mana yang Harus Didahulukan?

Saat ini banyak pilihan asuransi yang dapat dibeli oleh masyarakat. Untuk kamu yang menginginkan asuransi dengan pengelolaan berbasis syariah, saat ini telah tersedia banyak jenis asuransi syariah yang dipasarkan.

Lalu bagaimana cara memiliki asuransi syariah?

Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, langkah pertama yang harus diambil dalam upaya memiliki asuransi adalah menentukan jenis asuransi syariah yang diinginkan.

Pastikan, memilih produk asuransi sesuai dengan kebutuhan. Ketika kamu ingin memitigasi risiko sakit, pilihlah asuransi kesehatan. Namun, ketika kamu butuh mitigasi atas risiko kematian dan perlindungan untuk keluarga, pilihlah asuransi jiwa.

Selanjutnya kamu sebagai calon nasabah dapat menghubungi perusahaan atau agen asuransi syariah. Jangan lupa untuk mempersiapkan kelengkapan data dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.

Setelah itu, perusahaan asuransi akan melakukan survei risiko atas permohonan permintaan asuransi nasabah.

Misalnya, ketika membeli asuransi kesehatan akan dilakukan medical check up. Sedangkan, untuk asuransi rumah atau mobil, perusahaan akan melakukan pengecekan kondisi aset tersebut.

Ketika semua persyaratan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka perusahaan akan menyetujui permohonan asuransi nasabah.

Baca juga: Peluang Industri Asuransi dan Dana Pensiun Indonesia Masih Terbuka Lebar

Lalu, perusahaan akan mengirimkan polis kepada nasabah untuk dipelajari dan disepakati. Polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung kepada perusahaan asuransi.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatian calon nasabah ketika membaca polis asuransi. Berikut adalah 5 hal yang perlu diperhatiakan dalam polis asuransi.

  1. Data diri pemegang asuransi dan tertanggung asuransi
  2. Manfaat asuransi dan risiko yang dikecualikan
  3. Ketentuan pembayaran premi dan tata cara klaim
  4. Biaya dan ilustrasi nilai asuransi
  5. Hak dan kewajiban beserta ketentuan lainnya.

Pastikan, kamu memahami klausa pengecualian, jangan sampai mengalami gagal klaim karena tidak memahami isi klausa pengecualian.

Kemudian, nasabah dapat mulai membayarkan kontribusi (premi) kepada perusahaan asuransi syariah.

Perlu diingat, nasabah mendapatkan hak untuk mempelajari polis yang biasa disebut Cooling Off Period selama 14 hari. Dalam periode tersebut, nasabah bisa membatalkan polis tanpa dikenakan denda dan uang premi yang telah dibayar dikembalikan semuanya.

Sebagai informasi, meskipun dikelola secara syariah, asuransi syariah tidak terbatas dapat diakses oleh umat muslim saja.

Semua orang dapat membeli produk asuransi ini asalkan memenuhi kriteria risiko asuransi yang diterapkan dan menyetujui ketentuan asuransi sesuai prinsip-prinsip syariah.

Baca juga: Sri Mulyani: di Beberapa Kasus, Tata Kelola Perusahaan Asuransi Buruk, Hasilkan Risiko ke Pesertanya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com