Akad ini merupakan pengembangan dari akad mudharabah. Dalam akad ini perusahaan asuransi sebagai mudharib (pengelola) dan juga menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta. Bagi hasil investasi dibagikan antara perusahaan asuransi dan peserta sesuai nisbah (kesepakatan) yang disepakati sesuai dengan porsi dana masing-masing.
Baca juga: Asuransi atau Investasi, Mana yang Harus Didahulukan?
Setelah mengenal akad (perjanjian) yang ada pada asuransi syariah, masyarakat juga perlu mengenal produk-produk apa saja yang disediakan oleh jasa keuangan asuransi syariah. Hal ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengenali produk asuransi syariah beserta dengan manfaatnya.
Berikut ini merupakan jenis-jenis produk asuransi syariah yang beredar pada umumnya.
Dalam produk ini, perusahaan asuransi akan memberikan manfaat berupa uang pertanggungan kepada ahli waris apabila peserta asuransi meninggal dunia.
2. Asuransi Pendidikan Syariah
Dengan asuransi ini, dana pendidikan akan telah disepakati akan diberikan kepada penerima hibah (anak) sesuai dengan jenjang pendidikan. Ahli waris juga tetap akan mendapatkan manfaat dana pendidikan apabila peserta asuransi meninggal dunia.
3. Asuransi Kesehatan Syariah
Asuransi ini akan memberikan santunan atau penggantian jika peserta asuransi sakit, atau kecelakaan.
4. Asuransi dengan Investasi (unit link) Syariah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.