Dalam surat pengajuan ke Menteri Keuangan tertulis, dana yang dibutuhkan Kementerian PUPR untuk pembangunan infrastruktur dasar di IKN selama 2022-2024 sebesar Rp 43,73 triliun. Dengan rincian:
Ditjen Sumber Daya Air sebesar Rp 3,25 triliun.
Ditjen Bina Marga sebesar Rp 17,11 triliun.
Ditjen Cipta Karya sebesar Rp 22,25 triliun.
Ditjen Perumahan sebesar Rp 1,12 triliun.
Kemudian, untuk tahun 2022 sebesar Rp 5,07 triliun. Dengan rincian sebagai berikut:
Ditjen Sumber Daya Air sebesar Rp 1,74 triliun.
Ditjen Bina Marga sebesar Rp 2,36 triliun.
Ditjen Cipta Karya sebesar Rp 2,36 triliun.
Ditjen Perumahan sebesar Rp 480 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.