Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Kumpulkan Pengusaha dan Asosiasi Minyak Goreng di Bali, Ini yang Disampaikan Luhut

Kompas.com - 10/06/2022, 11:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyatakan, Pemerintah tidak akan merugikan para petani, pelaku usaha, serta masyarakat luas dalam program percepatan penyaluran minyak goreng curah rakyat.

Meski demikian, dirinya tidak memungkiri bahwa kebijakan ini tidak bisa menyenangkan semua pihak. Oleh sebab itu, pemerintah akan terus berusaha untuk mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan yang ada ini agar dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.

Hal tersebut ia sampaikan saat mengumpulkan para pengusaha dan asosiasi minyak goreng yang hadir dalam Business Matching Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR), di Bali, Jumat (10/06/2022).

Baca juga: Urus Minyak Goreng, Luhut Minta Tambahan Dana ke DPR: Masa Saya Bayar Sendiri...

“Seperti yang saya sampaikan beberapa waktu lalu, dalam pengambilan kebijakan pengendalian minyak goreng, pemerintah harus dapat menyeimbangkan berbagai target dari hulu hingga hilir. Kami berkomitmen untuk terus menjaga agar keseimbangan ini memberikan manfaat utamanya bagi masyarakat banyak dan juga para pelaku usaha yang ada, dan terutama presiden menegaskan berkali-kali bahwa beliau tidak ingin para petani dirugikan,” katanya dalam keterangan tertulis.

Luhut menambahkan, pemerintah memutuskan mengambil langkah strategis demi melakukan percepatan ekspor dengan menempuh berbagai kebijakan percepatan, salah satunya dengan menaikkan rasio pengali dalam masa transisi ini yang mulanya tiga kali menjadi lima kali.

Selain itu, pemerintah juga mengizinkan mekanisme pemindahtanganan hak ekspor yang berkontribusi dalam program SIMIRAH sebanyak satu kali ke perusahaan lainnya.

“Yang tidak kalah penting ialah, pemerintah akan melakukan mekanisme flush out atau program percepatan penyaluran ekspor di mana pemerintah akan memberikan kesempatan kepada eksportir CPO yang tidak tergabung dalam program SIMIRAH untuk dapat melakukan ekspor namun dengan syarat membayar biaya tambahan sebesar 200 dollar AS per ton kepada pemerintah. Biaya ini di luar pungutan ekspor dan bea keluar yang berlaku,” jelasnya.

Dengan mekanisme flush out, pemerintah memiliki target minimal 1 juta ton CPO yang dapat dieskpor dalam waktu dekat. Hal tersebut nantinya akan mendorong percepatan pengosongan tangki-tangki yang selama ini penuh.

Harapannya, ketika tangki-tangki ini penuh, permintaan terhadap tandan buah segar (TBS) petani akan meningkat kembali diiringi oleh peningkatan harga TBS yang juga kembali membaik.

“Seperti yang juga saya sampaikan pada kesempatan yang lalu, pemerintah sepakat bahwa persoalan pengawasan dan distribusi adalah masalah utama dari semua masalah yang ada ini. Untuk itu, penanganan hilir yang mengandalkan kombinasi sistem teknologi informasi atau IT dan pengawasan ketat di lapangan penting untuk harus segera dilaksanakan,” ujarnya.

Eks Menko Polhukam ini bilang, pemerintah saat ini tengah mengintegrasikan sistem SIMIRAH yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama kementerian, lembaga (K/L) lain sebagai hub dari tata kelola sawit yang terintegrasi dari hulu hingga hilir yang akan dibenahi kedepannya.

“Hal ini dilakukan untuk menjamin proses dari hulu hingga hilir nanti dapat berjalan dengan baik dan tentunya tepat sasaran. Presiden memerintahkan kami untuk betul-betul memperhatikan tadi suplai kepada domestik harus betul-betul dilakukan,” katanya.

Baca juga: Ini Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Pakai KTP

Beli minyak goreng pakai PeduliLindungi

Selanjutnya Luhut menyampaikan, proses perpindahan data atau migrasi dari SIMIRAH 1.0 menuju 2.0 sedang berjalan. Kedepannya pengembangan SIMIRAH akan dilakukan seperti pengembangan aplikasi Peduli Lindungi.

Nantinya, pelacakan dan pengendalian pembelian minyak goreng pun akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi melalui scan QR Code atau kode batang, namun dengan beberapa penyesuaian yang akan dilakukan.

“Perlu kami tekankan bahwa semua pelaku usaha CPO dan turunannya wajib terdaftar dalam sistem SIMIRAH ini. Kedepannya pemerintah mengharapkan bahwa SIMIRAH akan menjadi super-app untuk mengatasi persoalan tata kelola minyak goreng dari hulu hingga hilir nantinya,” ujarnya.

Baca juga: Bukan Cuma Minyak Goreng, Luhut Akan Pakai PeduliLindungi Buat Pantau Komoditas Lain

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…

PRT Kebingungan, Pemda Tak Punya Data, UU PPRT Jadi Solusinya…

Whats New
Google Hapus 51,2 Juta Iklan Pemilu Mengandung Ujaran Kebencian

Google Hapus 51,2 Juta Iklan Pemilu Mengandung Ujaran Kebencian

Whats New
Tips Mengelola Gaji untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Zakat Selama Bulan Puasa

Tips Mengelola Gaji untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Zakat Selama Bulan Puasa

Spend Smart
Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023

Jumlah Pengunjung E-Commerce Merosot pada Februari 2023

Whats New
4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

4 Tips Alokasi Keuangan Anti ‘Boncos’ Saat Ramadhan dan Lebaran

Spend Smart
Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Whats New
Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Whats New
Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Whats New
Kejar Profit, Agus Marto: Andalan Utama GoTo Maju adalah 'Human Capital'

Kejar Profit, Agus Marto: Andalan Utama GoTo Maju adalah "Human Capital"

Whats New
Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Whats New
Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Whats New
Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Whats New
Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+