Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Dorong Negara G20 dan RPOA Terapkan Standar Pencegahan Illegal Fishing

Kompas.com - 10/06/2022, 12:02 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong negara-negara yang tergabung dalam Regional Plan of Action to Combat Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (RPOA-IUU) beserta negara-negara G20 untuk menerapkan standar perikanan yang bertanggung jawab dalam mencegah praktik IUU fishing.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, upaya itu menjadi penegasan peran aktif KKP di kancah internasional dalam mensponsori pemberantasan IUU fishing.

“Negara anggota RPOA-IUUF dan G20 berkumpul untuk mendorong penerapan standar perikanan yang bertanggung jawab. Bertepatan dengan presidensi G20, ini menjadi contoh yang tepat untuk tema G20 Indonesia yaitu Pulih bersama, Bangkit Bersama, di mana dunia dapat saling terhubung untuk mengatasi permasalahan IUU fishing," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kompas.com, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Kementerian PUPR Dapat Pagu Indikatif Rp 98,21 Triliun pada 2023

Ia menjelaskan, lokakarya ini bertujuan untuk bertukar pengalaman tentang implementasi praktik perikanan yang bertanggung jawab dalam menanggulangi IUU fishing oleh negara RPOA IUU dan negara G20.

Menurut Sakti, hal ini sekaligus mengakselerasi adopsi standar regional terkait praktik perikanan yang bertanggung jawab dalam penanggulangan IUU fishing ke peraturan dan kebijakan nasional masing-masing negara.

Ia memaparkan, kebijakan penangkapan ikan terukur yang merupakan salah satu dari tiga program prioritasnya, secara khusus didesain agar pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan benar-benar memperhatikan aspek dan daya dukung sumber daya kelautan dan perikanan.

Sehingga, ia berharap sumber daya tersebut dapat dimanfaatkan secara lestari.

“Ini menjadi guideline bersama bahwa seluruh negara di dunia memiliki tanggung jawab bersama dalam penerapan tata kelola perikanan yang berkelanjutan serta memberantas IUUF,” terang dia.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda Adin Nurawaluddin membeberkan, Indonesia sebagai regional Sekretariat RPOA-IUU berkomitmen memberantas praktik IUU fishing dengan berbagai upaya.

Baca juga: OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 4,7 Persen

Ia bilang salah satunya melalui penguatan pengawasan dengan tidak memberikan ruang bagi praktik penangkapan ikan secara ilegal. Hal tersebut ia buktikan dengan penangkapan 73 kapal pelaku IUU fishing baik berbendera Indonesia maupun kapal berbendera asing dari Malaysia, dan Filipina selama tahun 2022.

"Indonesia telah mengadopsi ketentuan dalam the 1995 FAO Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) dalam peraturan perundang-undangan nasional, dan kami berkomitmen untuk terus melaksanakan pemberantasan IUU Fishing," tegas Adin.

Sebagai informasi, lokakarya ini bertujuan untuk bertukar pengalaman tentang implementasi praktik perikanan yang bertanggung jawab dalam menanggulangi IUU fishing oleh negara RPOA IUU dan negara G20

Lokakarya internasional yang diikuti oleh 11 negara peserta RPOA-IUU dan 13 negara anggota G20.

Baca juga: KKP Segel 4,7 Ton Ikan Impor Ilegal dari China dan Malaysia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com