Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Luar Negeri Indonesia Kembali Menyusut, Jadi Berapa?

Kompas.com - 15/06/2022, 14:15 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tren penurunan utang luar negeri Indonesia kembali berlanjut pada April 2022.

Bank Indonesia (BI) mencatat, posisi utang luar negeri Indonesia pada akhir April 2022 sebesar 409,5 miliar dollar AS, turun dibandingkan dengan posisi ULN pada bulan sebelumnya sebesar 412,1 miliar dollar AS.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, perkembangan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan posisi utang luar negeri Indonesia sektor publik yang terdiri dari pemerintah dan bank sentral.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Penarikan Utang RI Tahun Depan Cukup Menantang, Ada Apa?

"Secara tahunan, posisi ULN April 2022 terkontraksi 2,2 persen (year on year/yoy), lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi bulan sebelumnya sebesar 1,0 persen (yoy)," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Utang Luar Negeri Pemerintah

Data BI menunjukan, posisi utang luar negeri pemerintah pada April 2022 sebesar 190,5 miliar dollar AS, turun dibandingkan dengan posisi di bulan sebelumnya sebesar 196,2 miliar dollar AS.

Secara tahunan, utang luar negeri pemerintah mengalami kontraksi sebesar 7,3 persen (yoy), lebih dalam dibandingkan dengan kontraksi bulan sebelumnya yang sebesar 3,4 persen (yoy).

"Penurunan ULN Pemerintah terjadi akibat beberapa seri Surat Berharga Negara (SBN) yang jatuh tempo di bulan April 2022 dan adanya pergeseran penempatan dana oleh investor nonresiden sejalan dengan masih tingginya ketidakpastian di pasar keuangan global," tutur Erwin.

Bank sentral menilai, posisi utang luar negeri pemerintah relatif aman dan terkendali jika dilihat dari sisi refinancing risk jangka pendek.

"Mengingat hampir seluruhnya merupakan ULN dalam jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,96 persen dari total ULN pemerintah," kata Erwin.

Baca juga: Daftar Negara Pemberi Utang ke Indonesia, Singapura Juaranya

Utang Luar Negeri Swasta

Berbeda dengan utang pemerintah, posisi utang luar negeri swasta tercatat meningkat 0,03 persen (yoy) pada April 2022 menjadi sebesar 210,2 miliar dollar AS.

Perkembangan tersebut disebabkan oleh utang luar negeri perusahaan bukan lembaga keuangan (nonfinancial corporations) yang tumbuh sebesar 0,5 persen (yoy), meningkat dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencatat kontraksi sebesar 0,7 persen (yoy).

"Terutama seiring dengan penerbitan global bond korporasi di sektor pertambangan dan penggalian," kata Erwin.

Sementara itu, utang luar negeri lembaga keuangan (financial corporations) mengalami kontraksi sebesar 1,9 persen (yoy), lebih rendah dari kontraksi bulan sebelumnya sebesar 5,0 persen (yoy).

Adapun posisi utang luar negeri swasta tetap didominasi oleh utang jangka panjang dengan pangsa mencapai 75,7 persen terhadap total utang swasta. 

Posisi Utang Luar Negeri Tetap Terjaga

BI menilai, posisi utang luar negeri Indonesia pada bulan April 2022 tetap terkendali, tercermin dari rasio utang Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang tetap terjaga di kisaran 32,5 persen, menurun dibandingkan dengan rasio pada bulan sebelumnya sebesar 33,8 persen.

Selain itu, Erwin bilang, struktur utang luar negeri Indonesia tetap sehat, ditunjukkan oleh ULN Indonesia yang tetap didominasi oleh utang berjangka panjang, dengan pangsa mencapai 87,5 persen dari total utang.

"Dalam rangka menjaga agar struktur ULN tetap sehat, Bank Indonesia dan Pemerintah terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN, didukung oleh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya," ucap Erwin.

Baca juga: Luhut Jawab Tudingan Jebakan Utang China di Proyek Kereta Cepat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com