Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Rp 5 Miliar karena Diduga Hilangkan Dokumen Nasabah, Ini Respons BRI

Kompas.com - 16/06/2022, 05:35 WIB
Rully R. Ramli,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI buka suara terkait gugatan yang diajukan seorang nasabah perseroan Unit Cabang Lewoleba bernama Irwan Tihurua.

Penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata menghukum BRI Unit Cabang Lewoleba untuk membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp 5 miliar, karena diduga telah menghilangkan dokumen yang disimpan di bank.

Menanggapi hal tersebut, Pemimpin Cabang BRI Larantuka Hendra Ima Sasmit mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti aduan dan permintaan nasabah tersebut dan secara persuasif telah menyampaikan kepada nasabah atas keberadaan dokumennya.

Baca juga: Beredar Iklan Upgrade BRI Prioritas Rp 10 Juta, BRI: Dipastikan Tidak Benar

"Saat ini tengah dilakukan validasi terkait keberadaan berkas tersebut," kata dia, dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Lebih lanjut Ia mengklaim, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan pihak-pihak terkait untuk dapat menerbitkan kembali dokumen nasabah yang bersangkutan.

"Namun demikian, terdapat kendala dalam proses penerbitan dokumen karena nasabah yang tidak bersedia datang langsung ke pihak berwajib untuk melaporkan kehilangan tersebut," tutur Hendra.

Terkait dengan gugatan yang diterima, Hendra bilang, pihaknya tetap kooperatif dan berupaya menemukan solusi terbaik untuk melakukan penerbitan dokumen nasabah dimaksud.

Baca juga: Semakin Menyusut, Restrukturisasi Kredit Covid-19 BRI Tinggal Rp 138,57 Triliun

Dokumen Nasabah BRI Hilang

Kuasa hukum Irwan Tihurua, Blasius Dogel Jegeb menjelaskan, kliennya melayangkan gugatan perdata ke pengadilan setempat terkait sejumlah dokumen nasabah yang diduga dihilangkan oleh pihak BRI.

Dokumen tersebut, seperti penerbitan kelulusan dan nomor urut kecakapan siswa Dikmaba TAPOLRI Tahun 2000, surat keputusan pengangkatan, penggajian dan penempatan pertama Bintara Polri tahun 2000, dan beberapa dokumen lain.

Blasius menuturkan, hilangnya sejumlah dokumen ini terungkap saat kliennya mengajukan permohonan pinjaman kredit ke BRI Unit Lewoleba pada Juli 2021.

Saat itu, pihak bank menyatakan bahwa berkas tersebut sudah disimpan di dalam brankas bernomor registrasi 66, namun tidak ditemukan. Mereka mengaku sudah berupaya mencari, tetapi hasilnya nihil.

Blasius mengatakan, pada 5 Agustus 2021 pihak BRI sudah menerbitkan surat keterangan kehilangan barang.

"Sehari setelahnya, klien kami membuat surat keterangan tanda lapor kehilangan di Polres Lembata bernomor SKTLK/1183/VIII/ 2021/ Res Lembata," jelas Blasius.

Namun, hingga saat ini dokumen berharga milik penggugat tidak menunjukkan tanda-tanda bakal ditemukan oleh pihak bank.

"Kami sangat kecewa dengan BRI, sebab mereka tidak bisa menjaga keamanan dan tidak mampu melindungi dokumen milik nasabah," ujarnya.

Blasius menilai, menghilangkan barang jaminan milik nasabah mengindikasi bahwa BRI tidak menjalankan prinsip perbankan secara baik dan benar.

Oleh karenanya, Blasius meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lembata menghukum BRI Unit Cabang Lewoleba untuk membayar ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp 5 miliar.

Baca juga: Fee Based Income Bancassurance BRI Tumbuh Pesat, Ini Pendorongnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com