Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Tarif Listrik Per kWh 2022, Cek Beda Listrik Subsidi dan Non-subsidi

Kompas.com - Diperbarui 21/11/2022, 07:06 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Ketentuan tarif listrik per kWh pada sejumlah golongan pelanggan PLN mengalami perubahan seiring adanya kenaikan tarif listrik 2022 pada golongan tertentu.

Tarif dasar listrik 2022 terbagi dalam sejumlah kategori pelanggan yang meliputi golongan tarif listrik subsidi dan non-subsidi.

Tahun ini pemerintah menaikkan tarif listrik pada 1 Juli 2022. Kenaikan tarif listrik 2022 (tariff adjustment) diterapkan kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.

Sedangkan untuk golongan pelanggan subsidi baik untuk kalangan rumah tangga, sosial, bisnis, maupun industri tidak dikenakan kenaikan tarif listrik.

Baca juga: Cara Bayar Listrik Lewat ATM BCA, Klik BCA, dan m-Banking BCA

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Artikel ini akan memberikan ulasan mengenai tarif listrik per kWh, lengkap dengan penjelasan tentang perbedaan golongan tarif listrik subsidi dan non-subsidi.

Daftar golongan tarif listrik PLN

Dikutip dari laman resmi PLN pada Senin (21/11/2022), tarif dasar listrik 2022 yang disediakan oleh PLN sebanyak 37 golongan tarif.

Baca juga: Cara Beli Token Listrik di Aplikasi DANA

Dari jumlah itu, 13 di antaranya mengikuti mekanisme Tariff Adjustment atau penyesuaian tarif yang berlaku untuk golongan tarif non-subsidi.

Berikut 13 golongan tarif listrik non-subsidi selengkapnya:

  1. Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).
  2. Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).
  3. Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).
  4. Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).
  5. Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).

Baca juga: Cara Bayar Tagihan PLN dan Beli Token Listrik di OVO

Sementara itu, golongan tarif listrik subsidi meliputi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif listrik subsidi 2022 akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi.

Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebut ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN. Itulah perhitungan tarif listrik per kWh untuk listrik subsidi.

Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto menjelaskan besaran subsidi listrik yang diterima konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya.

Baca juga: Cara Menjadi Agen Token Listrik Resmi via Mitra Bukalapak

“Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp 80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp 90.000 per konsumen per bulan,” terang Gregorius.

Penerima subsidi listrik terbesar pada tahun 2021 adalah 24,3 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta konsumen rumah tangga 900 VA.

Subsidi yang diterima oleh konsumen rumah tangga tersebut mencapai Rp 39,65 triliun atau 79,6 persen dari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp 49,76 triliun.

Selain pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3.

Baca juga: Cek Syarat Penerima Bantuan Pasang Listrik Gratis 2022

Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.

Kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga ada yang masuk dalam golongan subsidi ini. Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA – 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA – 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA – 200 kVA).

Pemerintah juga memberikan subsidi listrik untuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA.

Kenaikan tarif listrik 2022

Kenaikan tarif listrik 2022 diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Baca juga: Tambah Daya dan Pasang Listrik Baru Wajib Pakai SLO, Apa Itu?

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. Artinya, perhitungan tarif dasar listrik 2022 yang dikenakan tidak berubah.

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316.000 pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Baca juga: Rincian Denda Telat Bayar Listrik 2021

PLN menyebutkan, tariff adjustment dilaksanakan setiap bulan. Hal ini dipengaruhi oleh tiga indikator, yakni nilai tukar mata uang dollar AS terhadap mata uang rupiah (kurs), harga minyak mentah atau Indonesian Crude Price (ICP), dan inflasi. 13 dari 37 golongan tarif listrik yang disediakan PLN mengalami tariff adjustment.

Berikut daftar tarif listrik per kWh untuk golongan tarif listrik non-subsidi terbaru selengkapnya:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
  2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
  4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
  5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
  6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
  7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
  9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
  10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
  11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
  12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
  13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Demikian ketentuan mengenai tarif dasar listrik 2022. 

Baca juga: Perhitungan Denda Telat Bayar Listrik 2022 dan Aturan Pembayarannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com