JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik kejahatan yang menyasar nasabah perbankan semakin beragam bentuknya. Salah satu praktik kejahatan yang telah lama beredar ialah carding.
Istilah carding sempat ramai dibicarakan pada awal 2020. Pada saat itu, terjadi kasus pembobolan kartu kredit yang dilakukan oleh agen travel dengan menggunakan carding.
Carding bisa sangat merugikan nasabah perbankan yang memiliki kartu kredit. Pasalnya tanpa diketahui nasabah, pelaku carding bisa melakukan transaksi menggunakan kartu kredit nasabah.
Sebenarnya apa itu carding? Bagaimana bahaya carding dan cara mencegahnya? Simak penjelasan lengkap berikut ini:
Dilansir dari akun resmi Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika, carding merupakan tindakan kejahatan dengan melakukan transaksi atau belanja menggunakan nomor dan kartu orang lain. Pelaku biasanya mendapatkan data ini secara ilegal.
Baca juga: Lewat Usaha Toko Kelontong, Dadan Subandi Bisa Sekolahkan Anaknya hingga ke Perguruan Tinggi
Dari praktik kejahatan tersebut, korban bisa secara tiba-tiba mendapatkan tagihan, padahal tidak berbelanja apa pun. Ini bisa terjadi karena pelaku atau carder berhasil mencuri data kartu kredit korban dan menggunakannya untuk berbelanja.
Dilansir dari situs sikapiuangmu.ojk.go.id, setidaknya terdapat 4 jenis kejahatan carding. Keempat praktik kejahatan tersebut ialah, penyalahgunaan kartu, wiretapping, counterfeiting, dan pishing.
1. Penyalahgunaan kartu
Penyalahgunaan kartu kredit yang tidak dipresentasikan, merupakan kejadian dimana pengguna kartu kredit tidak menyadari kartunya sudah digunakan oleh pihak lain sampai Ia menerima tagihan tersebut.
2. Wiretapping
Modus ini dilakukan dengan cara menyadap transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi. Kejahatan ini bisa mengakibatkan kerugian yang besar bagi korbannya.
Baca juga: Beli Kendaraan Listrik, Bagaimana After Sales-nya?
3. Counterfeiting
Ini adalah jenis kejahatan dengan modus pemalsuan kartu kredit. Biasanya mereka menggunakan kartu palsu yang dibuat sedemikian mirip dengan kartu asli.
Carding jenis ini biasanya dilakukan oleh perorangan hingga sindikat pemalsu kartu kredit yang memiliki keahlian tertentu.
4. Pishing
Modus ini lah yang paling sering terjadi di Indonesia. Biasanya, para pelaku melancarkan aksinya melalui situs website atau email untuk mendapatkan data pribadi korban.
Untuk caranya mereka akan mengirim virus yang dapat mengancam sistem PC lalu mengirim link website palsu yang terlihat seperti situs terpercaya.
Baca juga: Harga Emas Antam Anjlok Rp 6.000 Per Gram, Simak Rinciannya
Setelah mengetahui jejus-jenis carding, ada baiknya mulai sekarang nasabah untuk semakin berhati-hati dalam menggunakan kartu kredit.
Terdapat sejumlah langkah yang dapat dilakukan nasabah agar dapat terhindar dari carding.
1. Selalu jaga rahasia 3 digit angka yang tertera di belakang kartu dan tanggal kadaluwarsa kartu dengan tidak memberikan informasi tersebut kepada siapapun.
2. Jika digunakan untuk bertransaksi di tempat umum, pastikan untuk tidak menyerahkan langsung kepada pegawai atau biasakan hanya kamu yang menggeseknya/insert (dip) di mesin EDC yang tersedia.
3. Hindari melakukan transaksi online dengan wifi umum.
4. Simpan surat tagihan kartu kredit atau buang setelah kamu merobeknya hingga kertas tersebut tidak akan lagi dapat terlihat data-data milik kamu.
5. Segera laporkan ke bank penerbit jika terjadi transaksi yang tidak pernah kamu lakukan.
Baca juga: Bitcoin dkk Kembali Bangkit, Cek Harga Kripto Hari Ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.