Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisa 6 Hari, Sudah 130.498 Orang Ikut PPS dengan Total Harta Rp 303,82 Triliun

Kompas.com - 24/06/2022, 10:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengungkapan harta dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tersisa 6 hari lagi hingga tanggal 30 Juni 2022. Hingga kini, PPS telah diikuti oleh 130.498 wajib pajak (WP).

Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (24/6/2022), harta yang diungkap oleh para wajib pajak tersebut tembus Rp 303,82 triliun. Jumlah PPh final yang diterima negara dalam hari-hari terakhir PPS ini bertambah menjadi Rp 30,51 triliun.

Secara rinci, harta yang dideklarasi di dalam negeri dan harta repatriasi mencapai Rp 264,95 triliun, harta deklarasi luar negeri Rp 25,62 triliun, dan harta yang diinvestasi Rp 13,27 triliun.

Baca juga: PPS Berakhir 11 Hari Lagi, Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta ke Masyarakat

"Ini kita harapkan akan masih (bertambah) dalam satu minggu terakhir," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati dalam konferensi pers APBN Kita edisi Juni 2022.

Didominasi WP dengan harta Rp 1-10 miliar

Tercatat hingga Kamis (23/6/2022), peserta PPS didominasi oleh wajib pajak (WP) dengan harta Rp 1-10 miliar. Sri Mulyani menyebut, jumlah WP yang melaporkan harta dalam klaster tersebut berjumlah 52.206 WP.

Sementara itu, peserta dengan harta Rp 10 triliun ke atas hanya 10 WP, peserta dengan harta antara Rp 1-10 triliun sebanyak 262 WP, dan peserta dengan harta Rp 100 miliar - Rp 1 triliun berjumlah 4.465 WP.

"Yang mendeklarasi antara Rp 10-100 miliar adalah 34.066 WP. Mayoritas kalau kita lihat di sini adalah antara Rp 1-10 miliar, ada 52.206 WP yang ikut," ujar Sri Mulyani.

Berikut ini tata cara pelaporan harta dalam program PPS.

1. Masuk ke laman djponline.pajak.go.id atau pps.pajak.go.id.

2. Pilih menu buat laporan, kemudian pilih jenis kebijakan, masukkan pemberitahuan ke berapa yang akan dibuat, pilih media pengiriman token, lalu kirim permintaan. File Pdf akan terunduh.

3. Buka file Pdf menggunakan aplikasi Adobe Accrobat Reader DC.

4. Isi formulir sesuai dengan judul
- Rincian harta bersih
- Daftar utang
Tekan tambah untuk menambahkan kolom dan tekan hapus untuk menghapus kolom.

5. Tekan selanjutnya untuk masuk ke induk. Isi kolom identitas yang masih berwarna putih.

6. Tekan kirim jika formulir telah selesai diisi.

7. Masukkan kode verifikasi (token) yang diterima melalui email atau SMS kemudian tekan kirim.

8. Kembali ke laman pps.pajak.go.id menu Draft. Jika mengikuti kebijakan II, unggah Surat Pencabutan Permohonan Gugatan, Banding, dan/atau Peninjauan Kembali yang belum diterbitkan Putusan.

Baca juga: Mau Lapor Harta Tahun 1983-2015 di PPS Tapi Tak Ikut Tax Amnesty Jilid I, Begini Solusinya

9. Tekan tombol pembayaran pada kolom aksi untuk membuat kode billing. Terdapat 3 pilihan:
- Membuat id billing
- Konfirmasi pembayaran id billing
- Konfirmasi pembayaran yang id billing-nya tidak dibuat melalui laman pps.pajak.go.id, kemudian tekan proses.

10. Pembayaran billing dilakukan melalui bank persepsi. Setelah melakukan pembayaran, tekan tombol pembayaran pada menu aksi, jika kode jenis pajak dan kode jenis setoran sudah sesuai, data akan muncul pada halaman tersebut.
- Kode jenis pajak 411128
- Kode jenis setoran: Kebijakan I 427, Kebijakan II 428

11. Jika telah selesai melakukan pembayaran, tekan tombol "Kirim Data SPPH" pada Menu "Aksi".

12. Ambil kode verifikasi dengan menekan tombol "DI SINI", kemudian pilih media pengiriman kode verifikasi dan kirim token. Masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau SMS, kemudian tekan tombol kirim SPPH.

Baca juga: Gelar Sosialisasi PPS Serentak, Ditjen Pajak: Bukan Jebakan Batman buat Wajib Pajak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com