Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Pakai PeduliLindungi

Kompas.com - 24/06/2022, 20:57 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat bisa membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp 14.000 per liter mulai Senin (27/6/2022) mendatang. Namun demikian, pembelian minyak goreng curah ini harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukkan NIK.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp 14.000 bisa didapatkan di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut menjelaskan, masa sosialiasi metode baru ini akan berlangsung selama 2 pekan. Yaitu sejak Senin 27 Juni hingga Minggu 10 Juli 2022.

Baca juga: Anak Usaha PT KAI Buka Lowongan Kerja di Posisi Ini, Simak Persyaratannya

Kemudian pada Senin 11 Juli 2022, masyarakat sudah diwajibkan menggunakan PeduliLindungi atau NIK untuk membeli MGCR di tempat-tempat yang ditentukan.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).

Dengan cara tersebut, masyarakat dijamin bisa diperoleh minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Baca juga: Strategi Deliveree Tetap Bertahan Saat Banyak Startup Berjatuhan

Luhut menjelaskan, pembelian minyak goreng curah rakyat di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.

Untuk mengetahui penjual mana saja yang menyediakan MGCR sesuai harga eceran tertinggi (HET), salah satunya bisa dilakukan dengan mengunduh aplikasi Warung Pangan. Dalam aplikasi tersebut, akan ada informasi lokasi pengecer yang menyediakan MGCR.

Dikutip dari laman resmi Minyak Kita, jika sudah mengetahui lokasi penjual, konsumen bisa datang langsung ke toko. Kemudian melakukan scan QR Code yang ada di toko dengan aplikasi PeduliLindungi.

Jika hasil scan menunjukkan warna hijau, konsumen bisa melanjutkan pembelian. Sementara, apabila hasil scan berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MCGR.

Baca juga: Cek Besaran UMK Kota Bandung 2022 dan 26 Daerah Lain di Jawa Barat

Masyarakat juga bisa mendapat informasi yang lebih lengkap dengan di akun resmi media sosial Instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita. Lewat kedua kanal informasi tersebut, masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR.

Luhut menegaskan, penggunaan PeduliLindungi adalah sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.

Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi.
SHUTTERSTOCK/FARZAND01 Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com