Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Minyak Goreng Curah Akan Dibatasi Maksimal 10 Kg Per NIK Per Hari

Kompas.com - 24/06/2022, 14:16 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) untuk satu NIK per harinya.

Mulai 27 Juni 2022, pemerintah memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Nantinya masyarakat yang ingin membeli minyak goreng curah tersebut harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pemerintah menjamin, masyarakat bisa memperoleh minyak tersebut dengan harga eceran tertinggi sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

"Ini merupakan upaya bersama dari kementerian dan lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama," kata Luhut dalam keterangan resminya, Jumat (24/6/2022).

Baca juga: Mulai Senin 27 Juni, Sosialisasi Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau NIK

Luhut bilang, minyak goreng dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Lebih lanjut kata Luhut, sosialisasi terkait pembelian migor curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi akan berlangsung 2 pekan. Namun, bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, bisa menunjukkan NIK.

"Masa sosialisasi akan dimulai pada Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," jelasnya.

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, eks Menteri Perindustrian dan Perdagangan ini juga telah membentuk tim gugus tugas untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.

Tim ini nantinya akan menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian minyak goreng curah. Terkait sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah, informasinya bisa diketahui melalui Instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

Baca juga: Beda dari RI, Kenapa Tidak Ada Gejolak Minyak Goreng di Malaysia?

Luhut bilang, pemerintah melakukan upaya perubahan sistem ini untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan, mencegah adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng.

Pemerintah juga mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk merespons sengkarut harga minyak goreng yang terjadi sejak beberapa bulan lalu. Beberapa langkah yang diambil pun mulai membuahkan hasil dengan semakin turunnya harga minyak goreng curah di beberapa daerah.

Meski begitu, Luhut minta pengawasan terkait distribusi untuk terus dilakukan.

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," ujarnya.

Baca juga: Mendag Zulhas: Sudah Tidak Ada Antre atau Rebutan Minyak Goreng di Pasar Kosambi Bandung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com