Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Buruh Dukung RUU KIA Segera Disahkan DPR

Kompas.com - 25/06/2022, 21:55 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat buruh mendukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), yang di dalamnya mengatur cuti melahirkan 6 bulan bagi pekerja perempuan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pengesahan RUU KIA adalah hal yang wajar diperjuangkan karena terkait dengan para pekerja perempuan.

"Sangat mendukung, kita harus mendukung tenaga kerja perempuan. Itu (cuti melahirkan 6 bulan) bukan hal baru, Partai Buruh mendukung. Di Eropa saja malah (cuti melahirkan) lebih dari 6 bulan," ujarnya dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/6/2022).

Baca juga: Geram Terjadi Pelecehan Seksual di KA, Erick Thohir Pastikan Pelaku Diproses Hukum

Presiden Partai Buruh tersebut yakin isi RUU KIA sudah berdasarkan kebijakan yang telah diatur oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO). Saat ini kata Said, ILO telah mempertimbangkan masa cuti melahirkan dengan melibatkan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

"Namun dari sudut pandang kesehatan pasti jadi pertimbangan. Itu kalau enggak salah telah diatur di Konvensi ILO Nomor 189 , WHO bekerja sama dengan ILO memandang dari sisi kesehatan," kata dia.

Said juga meyakini pekerja perempuan tidak akan kesulitan mencari pekerjaan jika RUU KIA disahkan. Apalagi kata dia, beberapa sektor industri seperti garmen, tekstil, makanan, dan minuman justru sangat membutuhkan pekerja perempuan.

Di sisi lain, Said tak memungkiri jika nantinya aturan cuti melahirkan 6 bulan akan berdampak ke pengusaha. Sebab pengusaha bisa merekrut karyawan baru untuk menggantikan karyawan yang cuti melahirkan.

"Karena perusahaan itu telah mengatur lima persen dari total karyawan dipersiapkan bergilir untuk menggantikan bagi pekerja wanita hamil. Cuma mungkin akan terganggu dari upahnya, karena perusahaan harus merekrut pekerja kontrak lagi menggantikan pekerja wanita yang hamil," kata Said.

Baca juga: RUU KIA yang Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Diyakini Tak Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan RUU KIA akan segera disahkan sebagai RUU inisiatif DRP dalam Rapat Paripurna, pada Kamis (30/6/2022).

"Badan musyawarah (Bamus) DPR sudah menyepakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat," ujarnya dalam keterangan pers dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Sabtu (25/6/2022).

Puan menyadari usul cuti melahirkan 6 bulan untuk karyawan perempuan menimbulkan pro dan kontra. Meski begitu, ia memastikan perumusan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pengusaha Pusing Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan, Status Pekerja Bakal Disiasati Jadi Kontrak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com