JAKARTA, KOMPAS.com - DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta meminta pemerintah dan DPR mengkaji kembali penetapan undang-undang (UU) terkait hak cuti melahirkan 6 bulan dan cuti suami 40 hari untuk pekerja.
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, pemerintah perlu memperhatikan kondisi pengusaha yang akan menjalankan kebijakan cuti melahirkan 6 bulan ini.
Sebab, menurut dia, psikologis pengusaha harus dijaga agar mereka memiliki kesiapan dan kemampuan jika RUU cuti melahirkan 6 bulan ini disahkan.
Baca juga: Puan Sebut Cuti Melahirkan 3 Bulan Tidak Cukup, Kalau Bisa 6 Bulan
"Pelaku usaha berharap agar pemerintah dan DPR melakukan kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif sebelum menetapkan UU tersebut karena menyangkut produktivitas tenaga kerja dan tingkat kemampuan dari masing masing pengusaha," ujar Sarman dalam keterangan tertulis, Kamis (23/6/2022).
Selain itu dia juga meminta agar sinkronisasi UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Rancangan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dilakukan dengan cermat agar tidak menimbulkan dualisme kebijakan yang membingungkan pengusaha.
Baca juga: Hippi soal Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan: Psikologi Pengusaha Harus Dijaga
Pemerintah juga diminta untuk mengajak pengusaha dari berbagai sektor dalam pembahasan RUU cuti melahirkan 6 bulan ini agar aturan yang dihasilkan dapat lebih tepat sasaran dan tetap produktif.
Menurutnya, rencana aturan cuti melahirkan 6 bulan ini harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti tingkat produktivitas dan kemampuan pengusaha. Selain itu, dikhawatirkan aturan ini bisa berdampak ke UMKM.
"Perlu suatu kajian yang mendalam apakah harus 6 bulan atau cukup 4 bulan misalnya. Kemudian apakah cuti suami 40 hari juga menjadi keharusan," ucapnya.
Baca juga: Sambut Baik Usul Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ibu Hamil: Jadi Tidak Stres Dikejar-kejar Pekerjaan...
Dia pun menjabarkan apa saja yang perlu dikaji dan dievaluasi oleh pemerintah dan DPR sebelum mengesahkan hak cuti ini dalam RUU KIA.
Pertama, jika aturan cuti ini diganti maka dapat berpeluang mendorong pengusaha untuk menyiasati pekerjanya menjadi pekerja kontrak.
Pasalnya, pengusaha harus mengeluarkan biaya operasional dalam bentuk gaji selama enam bulan terhadap pekerja yang mendapatkan cuti hamil tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.