Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Kendaraan yang Boleh dan Tidak Boleh Mengisi Solar Subsidi

Kompas.com - 28/06/2022, 12:21 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


KOMPAS.com – Cara beli Solar subsidi wajib terdaftar di aplikasi MyPertamina secara bertahap mulai 1 Juli 2022. Terkait hal ini, peraturan pembelian Solar subsidi perlu diperhatikan.

Dalam aturan beli Solar yang berlaku saat ini, terdapat sejumlah kriteria kendaraan yang tidak boleh mengisi Solar subsidi.

Sebagai BBM bersubsidi, penyaluran Solar subsidi diatur oleh sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.

Baca juga: Cara Daftar MyPertamina untuk Beli Pertalite atau Solar Tanpa Aplikasi

“Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya,” jelas Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dalam keterangannya, dikutip pada Selasa (28/6/2022).

Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas.

“Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” sambung Alfian Nasution.

Baca juga: Lengkap, Ini Daftar Golongan Tarif Listrik Subsidi dan Non-subsidi

Saat ini masih terjadi di lapangan adanya konsumen yang tidak berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar dan jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan mencukupi.

Daftar konsumen yang berhak beli Solar subsidi

Dikutip dari laman resmi https://subsiditepat.mypertamina.id/, terdapat beberapa segmentasi konsumen pengguna Biosolar subsidi sesuai lampiran Perpres No 191 tahun 2014.

Untuk transportasi darat, berikut kendaraan yang boleh membeli Solar subsidi:

  • Kendaraan pribadi
  • Kendaraan umum pelat kuning
  • Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda melebihi 6)
  • Mobil layanan umum: ambulans, mobile jenazah, sampah dan pemadam kebakaran

Dari ulasan tersebut, maka truk pengangkut hasil pertambangan dan perkebuan dengan roda melebihi 6 termasuk kendaraan yang tidak boleh mengisi Solar subsidi.

Baca juga: Update Tarif Listrik Per kWh 2022, Cek Beda Listrik Subsidi dan Non-subsidi

Lebih lanjut, segmentasi konsumen Solar subsidi untuk transportasi air meliputi transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/kuota oleh Badan Pengatur.

Ada pula segmentasi usaha perikanan sebagai berikut:

  • Nelayan dengan kapal tidak lebih dari 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Kemudian konsumen Solar subsidi untuk usaha pertanian meliputi petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah tidak melebihi 2 hektar dengan rekomendasi SKPD.

Baca juga: Update Harga BBM Pertamina, Cek Harga Pertalite hingga Pertamax Turbo

Selanjutnya, konsumen Solar subsidi kelompok layanan umum atau Pemerintah terdiri atas:

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
  • Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
  • Rumah sakit tipe C dan D.

Lebih lanjut, pelaku usaha mikro/UMKM juga bisa menjadi konsumen Solar subsidi dengan rekomendasi SKPD. Itulah sejumlah informasi tentang peraturan pembelian Solar subsidi.

Baca juga: Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina Mulai 1 April 2022

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com