JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan penurunan jumlah agen asuransi berlisensi pada industri asuransi jiwa dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu mengatakan, salah satu faktor penurunan agen karena masa lisensinya sudah tidak berlaku. Adapun, masa lisensi untuk agen asuransi adalah dua tahun.
"Fenomena yang kedua, dia (agen asuransi) menyerah, lempar handuk dia, tidak meneruskan jadi agen asuransi," kata Togar dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).
Sedangkan, faktor ketiga yang mungkin jadi penyebab penurunan agen asuransi adalah karena adanya pandemi Covid-19. Dengan kata lain, agen asuransi bisa jadi meninggal dunia.
Baca juga: Anggota Agen Asuransi Elit MDRT Turun Jadi 2.643 Orang Per Mei 2022
Togar menceritakan, dalam merekrut seorang agen asuransi memang dibutuhkan tahapan yang panjang. Pun, agen asuransi belum tentu dapat bertahan lama menjalankan pekerjaannya.
Berdasarkan data yang dia miliki, kanal distribusi masih didominasi oleh banccasurance atau oemasaran melalui bank. Sementara, kanal agensi sendiri sudah tidak dominan sejak tahun 2010 awal.
Baca juga: Ini Penyebab Agen Asuransi Belum Bisa Diganti dengan Kecanggihan Teknologi
Namun, Togar menjelaskan dominasi banccasurance dengan keagenan itu beda tipis. Menurut data AAJI sampai triwulan pertama tahun 2022, kinerja kanal distribusi bancassurance berkontribusi sebesar 44,6 persen terhadap pendapatan premi.
Sedangkan, kanal distribusi agency berkontribusi sebanyak 29,9 persen terhadap pendapatan premi.
"Orang sering salah kaprah, banccasurance adalah penjualan melalui bank. Siapa yang melakukan, ya agen. Jadi sebetulnya agen sangat dominan, yang satu nongkrong di bank, yang satu keliling," urai dia.
Baca juga: Agen Asuransi Berlisensi Turun, PAAI: Ada Agen yang Sulit Beradaptasi