Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Promosikan Wisata Bahari, INSA dan Kadin Gelar Yacht Festival

Kompas.com - 29/06/2022, 22:44 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mempromosikan wisata bahari Indonesia dengan menggelar INSA Yacht Festival (IYF) di Benoa Marina, Bali pada September mendatang.

Ketua Umum DPP INSA, Carmelita Hartoto mengatakan, IYF juga merupakan ajang mempromosikan dan mengenalkan kapal pesiar yacht di Indonesia.

"Potensi pariwisata bahari di Indonesia cukup terbuka. Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki banyak sekali spot untuk wisata bahari," ujarnya saat media gathering di Marina Batavia, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Ramai Kapal Pesiar Milik Miliarder Rusia Disita, Harganya Ada yang Mencapai Rp 8,6 Triliun

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum III DPP INSA Nova Y Mugijanto menambahkan, Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki banyak spot untuk wisata bahari sehingga potensi wisata bahari di Indonesia sangat besar.

Apalagi empat dari lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) yang dipersiapkan pemerintah terkait dengan wisata bahari, yaitu Danau Toba, Mandalika, Labuan Bajo, dan Likupang.

"Untuk itu, INSA menilai perlu ada ajang agar kita bertemu untuk membedah peluang dan tantangan sekaligus mempromosikan pariwisata bahari kita kepada dunia," kata Nova.

Tantangan wisata bahari di Indonesia

Anggota DPP INSA Bidang Pariwisata Kriss Pramono mengatakan, pengembangan wisata bahari di Indonesia masih memiliki beberapa tantangan. Salah satunya pengembangan infrastruktur marina.

Jumlah marina di Indonesia masih sangat terbatas jumlahnya. Kondisi ini membuat kapal-kapal pesiar asing maupun lokal yang dimiliki pribadi masih sulit mendapatkan tempat yang aman untuk melabuhkan kapal.

Menurut Kriss, terbatasnya jumlah marina ini disebabkan karena belum ada aturan khusus untuk pembangunan marina.

Untuk itu, payung hukum pembangunan marina saat ini menggunakan regulasi Terminal Khusus (Tersus) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.

Dia menjelaskan, saat ini kapal yacht masih dikategorikan barang mewah untuk pribadi, namun jika digunakan untuk menunjang usaha pariwisata bisa mendapat Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM.

Tantangan terakhir, pelaku usaha juga terkendala dari sisi pendanaan.

Kriss mengatakan, model bisnis marina sangat padat modal dan membutuhkan waktu yang lama untuk mengembalikan modal investasinya sehingga dukungan pendanaan terhadap pembangunan belum maksimal.

Baca juga: Kapal Berbendera RI Masuk White List Setelah 2 Dekade, Dulu Sempat Dicap Tidak Aman

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com