Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irvan Maulana
Direktur Center of Economic and Social Innovation Studies (CESIS)

Peneliti dan Penulis

Politik Desentralisasi dan Transisi Energi Kita

Kompas.com - 01/07/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AMBISI dekarbonisasi sistem energi kita akan melibatkan pendekatan yang semakin terdesentralisasi.

Seperti halnya dengan banyak proses pembangunan di Indonesia, realisasi target energi negara sebagian besar berada di tangan instansi pemerintah di tingkat nasional dan daerah.

Pasalnya, pemerintah pusat dan daerah sama-sama memiliki peran sentral dalam keputusan energi di masing-masing provinsi dan kabupaten serta membuka jalan bagi pengembangan energi terbarukan dengan memfasilitasi berbagai proses seperti penerbitan izin usaha dan izin terkait lainnya serta memfasilitasi pembebasan lahan.

Maka, untuk memastikan pencapaian target transisi energi di tingkat daerah, pemerintah juga mengamanatkan pemerintah provinsi menyusun dan melaksanakan Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Aturan mainya, pengembangan RUED di tingkat provinsi harus dilakukan melalui proses multistakeholder, seperti instansi pemerintah, pemerintah kabupaten, kelompok masyarakat sipil dan universitas.

Rencana yang disepakati kemudian perlu diformalkan sebagai peraturan provinsi. Dengan demikian, semua pihak dapat bernegosiasi dan membentuk masa depan energi provinsi mereka.

Di sektor energi, desentralisasi mencakup penyerahan kewenangan kepada pemerintah kabupaten untuk menerbitkan izin pertambangan skala kecil atau di bawah 15.000 ha dan konsesi serta izin terkait proyek energi terbarukan.

Lebih jauh, dalam UU Ketenagalistrikan No 30/2009, kewenangan pemerintah provinsi meliputi pemberian konsesi dan izin untuk pembangkitan tenaga listrik antarkabupaten dan kota dalam provinsi dan penetapan harga listrik dari Independent Power Producers (IPP) yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dengan persetujuan DPRD setempat.

Tak heran, kebijakan desentralisasi sektor energi memantik rawannya korupsi dan degradasi lingkungan, sehingga undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah kemudian direvisi dan mengalihkan kembali kewenangan tata kelola energi dari tingkat kabupaten ke tingkat provinsi dan nasional.

Diperkuat beleid teranyar Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja No. 11 Tahun 2020 yang mengalihkan sebagian besar kewenangan pengelolaan energi kembali ke instansi pemerintah pusat.

Kontestasi dalam sistem energi antara pusat dan daerah bakal memicu kemungkinan revisi undang-undang tentang undang-undang otonomi daerah dan energi.

Bercermin pada masa orde baru, tepatnya pada akhir tahun 1990-an yang merupakan gelombang pertama desentralisasi, pemerintah berusaha meliberalisasi sektor ketenagalistrikan melalui penetapan Undang-Undang Ketenagalistrikan No 2 Tahun 2002 yang memungkinkan keterlibatan signifikan sektor swasta.

Namun karena resistensi yang kuat dari berbagai aktor, Mahkamah Agung membatalkan undang-undang tersebut karena melanggar Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan saat ini mempertahankan posisi dominan PLN dalam pembangkitan, transmisi, dan distribusi listrik.

PLN dan anak perusahaannya masih menguasai sebagian besar pembangkit listrik di negara ini atau sekitar 77 persen, dengan sisanya berasal dari pembangkit listrik swasta (PPU) dan IPP (IRENA, 2017).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com