Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Langkah INACA untuk Bantu Pemulihan Industri Penerbangan

Kompas.com - 30/06/2022, 20:59 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) terus berupaya membantu industri penerbangan untuk bergairah kembali setelah pandemi Covid-19.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan, industri penerbangan terpukul oleh adanya pandemi. Hal ini tidak hanya terjadi di dalam negeri tetapi juga secara global.

Namun, INACA selaku wadah perusahaan penerbangan Indonesia, tidak ingin berpangku tangan meratapi hal tersebut.

Oleh karenanya, INACA mengaku melakukan berbagai terobosan agar sektor transportasi udara di Tanah Air kembali bergairah dan bangkit kembali.

Salah satunya dengan cara melobi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan penyesuaian tarif yaitu melalui biaya tuslah bahan bakar (fuel surcharge) beberapa bulan lalu.

Baca juga: 3 Alasan Lion Air Minta Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Dinaikkan

"Saat kenaikan harga avtur dunia, kami dari INACA langsung melakukan pendekatan dengan regulator dan usulan kami disetujui. Di mana perusahaan maskapai bisa menerapkan biaya tuslah bahan bakar (fuel surcharge) hingga 10 persen di atas tarif batas atas (TBA)," ujar Denon dalam keterangan tertulis, Kamis (30/6/2022).

Tidak hanya itu, INACA juga mengaku melakukan pendekatan dan diskusi dengan pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, dan pemerintah Kota agar tidak melakukan penutupan akses penerbangan bagi maskapai yang ingin melayani jasa penerbangan.

Sebab, selama pandemi beberapa daerah menutup akses transportasi udara sehingga maskapai tidak dapat memberikan layanan penerbangan.

"Untuk ini kami melakukan pendekatan kepada para kepala daerah dan alhamdulillah mereka mengizinkan anggota kami untuk menerbangi daerah itu yang tentunya dengan melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," jelas Denon.

Baca juga: Bikin Rugi, Garuda Indonesia Setop Operasikan Pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Kinerja Baik APBN pada Triwulan I-2024, Pendapatan Bea Cukai Sentuh Rp 69 Triliun

Whats New
Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Hadirkan Fitur Menabung Otomatis, Bank Saqu Siapkan Hadiah 50 Motor Honda Scoopy 

Whats New
Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Bahan Pokok Hari Ini 30 April 2024: Harga Daging Ayam Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com