Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar MyPertamina, Boleh Lebih 1 Kendaraan dalam 1 Akun

Kompas.com - 30/06/2022, 20:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, dalam MyPertamina baik aplikasi maupun situsnya, pengendara roda 4 atau mobil bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan pada satu akun.

Pemberlakuan MyPertamina yang akan dimulai Jumat (1/7/2022) besok, masih diterapkan untuk semua jenis kendaraan roda 4 baik itu mobil pribadi maupun angkutan umum.

"Untuk satu akun, bisa mendaftarkan beberapa kendaraannya. Ketika dia mendaftarkan beberapa kendaraan, karena sekali lagi QR code itu melekat pada kendaraan bukan orang," kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Pertamina Pastikan Per 1 Juli, Beli Pertalite atau Solar Tanpa Kode QR Masih Dilayani

Dengan penggunaan MyPertamina ini, maka identitas dan kendaraan yang didaftarkan dapat terdeteksi untuk membatasi pemakaian BBM subsidi Pertalite dan Solar, penyaluran subsidi pun tepat.

"Memang yang dikhawatirkan satu akun dipakai berulang-ulang. Nanti di beberapa daerah itu bisa diuji coba, dilihat, kalau pakai QR code langsung bisa dilihat nomor polisinya dan kita bisa crosscheck. Jangan sampai QR code-nya kita scan ternyata yang masuk nomor yang lain," jelasnya.

Baca juga: Alasan Pertamina Pilih 11 Wilayah Wajib Daftar MyPertamina buat Beli Pertalite dan Solar

Pembelian Pertalite belum dibatasi, Solar sudah

Untuk saat awal penerapan MyPertamina ini, sambung Irto, pihaknya belum melakukan pembatasan bagi BBM Pertalite.

"Tapi nanti kita bisa me-record nomor mobil tersebut mengisinya berapa kali. Saat ini memang belum dilakukan pembatasan seperti halnya di Solar," ucapnya.

Mulai 1 Juli 2022, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga akan menerapkan aturan beli Pertalite dan Solar pakai MyPertamina sebagai transaksi pembayaran.

Namun pemberlakuan aturan beli Pertalite dan Solar pakai MyPertamina ini ternyata belum berlaku bagi pengendara motor. Artinya, baru berlaku bagi pengendaraan roda 4 atau mobil.

Baca juga: Warga Resah Ada Larangan HP di SPBU, Pertamina: Enggak Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina, Cukup Tunjukkan QR Code

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com