Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Rp 1,1 Triliun oleh Harmas Jalesveva, Bukalapak Buka Suara

Kompas.com - 04/07/2022, 15:49 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bukalapak buka suara terkait gugatan PT Harmas Jalesveva senilai Rp 1,1 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Head of PR Bureau Bukalapak Monica Chua mengatakan, pihaknya sedang menunggu dokumen terkait gugatan tersebut serta menyiapkan langkah-langkah hukum.

"Saat ini kami sedang menunggu dokumen terkait gugatan tersebut dari pihak yang berwenang untuk dipelajari dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," kata Monica dalam keterangannya kepada Kompas.com, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Bukalapak Targetkan Pertumbuhan Pendapatan Rp 3 Triliun pada 2022

Monica mengatakan, gugatan dari PT Harmas Jalesveva bukan pertama kali dihadapi Bukalapak. Pada gugatan sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan tak dapat menerima gugatan yang diajukan perusahaan tersebut.

Saat itu kata Monica, putusan pengadilan telah jelas mengabulkan eksepsi Bukalapak mengenai kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium), sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).

"Bukalapak menghormati serta akan menjalankan putusan ini sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai peraturan hukum di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Dapat Pendanaan dari Founder Bukalapak, Powerbrain Perkuat Hal Ini

Monica menjelaskan, pihaknya sempat berencana untuk menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent.

Bukalapak, kata dia, sudah membayarkan down payment untuk memperkuat kerja sama tersebut.

Namun, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja.

Baca juga: Cara Membedakan Aplikasi MyPertamina Asli dan Palsu

Ia mengatakan, meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan down payment tersebut kepada Bukalapak.

“Seperti saat kami memenangkan gugatan pertama, posisi kami dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas. Kami tidak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja," tuturnya.

"Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu, kami siap menghadapi gugatan kedua ini," ucap dia.

Adapun PT Bukalapak kembali digugat PT Harmas Jalesveva sebesar Rp 1,1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir laman resmi PN Jakarta Selatan, gugatan bernomor perkara 575/Pdt.G/2022/PN JKT.SEtL terkait dengan pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa selama 5 tahun.

Baca juga: Erick Thohir: Penyerapan Kredit UMKM di Malaysia Capai 50 Persen, di Indonesia Baru 20 Persen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com