Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 10 Perusahaan Penerima PMN BUMN Rp 73 Triliun dan Rincian Penggunaan Dananya

Kompas.com - 05/07/2022, 07:30 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comKomisi VI DPR RI telah menyetujui usulan berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada 10 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp 73 triliun di tahun 2023.

"Komisi VI DPR RI menyetujui tekait usulan BUMN menerima PMN tahun 2023 dan corporate action 2022,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Mohamad Hekal, dalam agenda Rapat Kerja Komisi VI DPR bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (4/7/2022).

Adapun komposisi dari PMN BUMN senilai Rp 73 triliun tersebut, mencakup PMN tunia senilai Rp 69,8 triliun, dan PMN non tunai sejumlah Rp 3,4 triliun. Beberapa perusahaan pelat merah akan menerima PMN tersebut, sebagai modal kerja.

Baca juga: Komisi VI DPR RI Setujui PMN BUMN Senilai Rp 73 Triliun

Untuk lebih jelasnya, simak 10 BUMN yang bakal terima PMN di tahun 2023, dan rincian penggunaan dananya:

1. PT PLN (Persero)

Sebagai perusahaan yang menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia, PLN akan mendapatkan suntukan dana segar senilai Rp 10 triliun. Adapun penggunaan anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, sektor pembangkit, transmisi gardu induk, distribusi, dan termasuk di dalamnya program listrik desa dan pembangkit EBT.

2. PT LEN (Persero)

Perusahaan plat merah yang fokus pada pembuatan komponen elektronik ini juga akan mempertoleh dana PMN senilai Rp 3 triliun di tahun 2023. Adapun penggunaan dana PMN tersebut untuk pengembangan fasilitas, peningkatan kapasitas produksi radar, pesawat, kapal, amunisi, medium tank, kendaraan tempur, dan modernisasi senjata.

Baca juga: Sejumlah BUMN Bakal Diguyur PMN, Ini Rincian yang Disetujui Komisi VI DPR

3. ID Food (Rajawali Nusantara Indonesia)

Selanjutnya, BUMN di sektor pangan ID Food juga akan menerima dana segar sebesar Rp 2 triliun melalui PMN. Dana segar itu nantinya akan digunakan untuk permodalan, mencakup perbaikan struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha dalam rangkat mewujudkan ketahanan pangan nasional.

4. PT Hutama Karya

Perusahaan yang bergerak pada sektor pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol ini juga akan menerima PMN senilai Rp 30,5 triliun. Adapun penggunaan dana ini adalah untuk pengembangan infrastruktur Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang terdiri atas PMN konstruksi JTTS tahap I dan tahap II.

Baca juga: Minta Modal Rp 73,6 Triliun, Erick Thohir: Kami Pastikan PMN Ini Membawa Hasil yang Baik

5. PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Aviata)

Aviata juga menjadi salah satu perusahaan plat merah yang mendapat persetujuan untuk memperoleh bantuan dana melalui PMN sebesar Rp 9,5 miliar. Adapun penggunaan dananya adalah untuk untuk penguatan permodalan dalam rangka restrukturisasi, pengembangan infrastruktur pariwisata dan infrastrukur aviasi, serta pembebasan lahan, serta untuk penyelesaian proyek kawasan KEK Mandalika.

6. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau Indonesia Financial Group/ IFG

Holding asuransi BUMN ini juga berkesempatan memperoleh dana PMN senilai Rp 6 triliun. Adapun penggunaan dana PMN IFG adalah untuk pelaksanaan penugasan penjaminan KUR yang akan dijalankan oleh PT Jamkrindo dan PT Askrindo.

Baca juga: Kementerian BUMN Usul 10 BUMN Dapat PMN Rp 73,26 Triliun pada 2023, Tertinggi Hutama Karya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respon Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri

Respon Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Tidak Ada Keluhan Gangguan Suplai Bahan Industri

Whats New
Bertemu Petinggi Nikkei Inc, Menko Airlangga Ungkap Potensi Ekonomi Digital Indonesia

Bertemu Petinggi Nikkei Inc, Menko Airlangga Ungkap Potensi Ekonomi Digital Indonesia

Whats New
Libur Panjang Waisak, Jasa Marga Catat 292.820 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang Waisak, Jasa Marga Catat 292.820 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Mengenal 2 Jenis Bias Psikologis dalam Investasi dan Cara Menghadapinya

Mengenal 2 Jenis Bias Psikologis dalam Investasi dan Cara Menghadapinya

Earn Smart
Target Rasio Utang Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Target Rasio Utang Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Whats New
Berantas Judi 'Online', Menkominfo Ancam X, Google, hingga Meta Denda Rp 500 Juta

Berantas Judi "Online", Menkominfo Ancam X, Google, hingga Meta Denda Rp 500 Juta

Whats New
Kurangi Emisi GRK, MedcoEnergi Tingkatkan Penggunaan Listrik PLN di Blok Migasnya

Kurangi Emisi GRK, MedcoEnergi Tingkatkan Penggunaan Listrik PLN di Blok Migasnya

Whats New
Kominfo Telah Putus Akses 1,91 Juta Konten Judi 'Online' sejak 2023

Kominfo Telah Putus Akses 1,91 Juta Konten Judi "Online" sejak 2023

Whats New
Elon Musk Sebut AI Bakal Ambil Alih Semua Pekerjaan Manusia

Elon Musk Sebut AI Bakal Ambil Alih Semua Pekerjaan Manusia

Whats New
Tips Bikin CV yang Menarik agar Dilirik HRD

Tips Bikin CV yang Menarik agar Dilirik HRD

Whats New
Ini Jadwal Operasional BCA Selama Cuti Bersama Waisak 2024

Ini Jadwal Operasional BCA Selama Cuti Bersama Waisak 2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Neo Commerce Turun 13,8 Persen di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Neo Commerce Turun 13,8 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
5 Saham Ini Cum Date Dividen Pekan Depan, Cek Jadwal Lengkapnya

5 Saham Ini Cum Date Dividen Pekan Depan, Cek Jadwal Lengkapnya

Whats New
Strategi 'Turnaround' Ubah Rugi Jadi Laba Berhasil, Angela Simatupang Kembali Pimpin IIA Indonesia hingga 2027

Strategi "Turnaround" Ubah Rugi Jadi Laba Berhasil, Angela Simatupang Kembali Pimpin IIA Indonesia hingga 2027

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com