Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantik 11 Pejabat Baru, Ini 4 Pesan Gubernur BI Perry Warjiyo

Kompas.com - 08/07/2022, 07:15 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melantik 11 pimpinan baru untuk kantor pusat dan perwakilan BI pada Kamis (7/7/2022) yang merupakan bagian dari transformasi organisasi dan sumber daya manusia guna memperkuat efektivitas organisasi dan pelaksanaan tugas

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, ada empat pesan penting yang harus diingat para pejabat yang baru dilantik ini.

Pertama, agar memaknai amanah yang diberikan sebagai sebuah perjalanan yang merupakan anugerah terbaik dari Allah Swt.

Kedua, segera mewujudkan langkah-langkah strategis dengan menata langkah-langkah ke depan.

Ketiga, bekerja sama untuk mendukung stabilitas perekonomian negeri terutama dalam mengendalikan inflasi, nilai tukar Rupiah, dan stabilitas sistem keuangan.

Keempat, dalam pelaksanaan tugas senantiasa memperhatikan isu-isu yang berkembang di masyarakat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga: Gubernur BI: Digitalisasi Kunci Masa Depan Ekonomi Indonesia Pascapandemi

Dikutip dari laman bi.go.id, berikut daftar nama pejabat pimpinan kantor pusat dan perwakilan BI yang baru dilantik:

1. Ida Nuryanti, sebelumnya menjabat Kepala Departemen Pengadaan Strategis, menjadi Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran.

2. Subintoro, sebelumnya menjabat Kepala Grup Departemen Pengadaan Strategis, menjadi Kepala Departemen Pengadaan Strategis.

3. Arbonas Hutabarat, sebelumnya menjabat Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Utara, menjadi Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan.

4. Andry Prasmuko, sebelumnya menjabat Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Tengah, menjadi Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Utara.

5. Joni Marsius, sebelumnya menjabat Kepala Perwakilan BI Provinsi Bengkulu, menjadi Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga: Gubernur BI Buka Kemungkinan Inflasi Lebihi 4 Persen hingga Akhir 2022

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com