Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Sepekan, Harga Emas Antam Turun Rp 20.000 Per Gram

Kompas.com - 10/07/2022, 15:02 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam turun 2,02 persen atau Rp 20.000 per gram selama sepekan ini.

Dikutip dari laman logammulia.com, pada awal pekan harga emas Antam sebesar Rp 989.000 per gram dan di akhir pekan ini menjadi Rp 969.000 per gram.

Begitupun dengan harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut atau buyback.

Awal pekan harga buyback emas Antam sebesar Rp 869.000 per gram, kini menjadi Rp 840.000 per gram atau turun Rp 29.000 per gram atau 3,37 persen selama sepekan.

Baca juga: Blue Bird Tambah Armada Kendaraan Listrik pada Semester II-2022

Secara rinci pergerakan harga emas Antam selama sepekan yaitu pada Senin (4/7/2022) sebesar Rp 989.000 per gram. Lalu harganya stagnan pada hari Selasa tapi pada Rabu (6/7/2022) harga emas turun menjadi Rp 977.000 per gram.

Kemudian, penurunan terus terjadi pada Kamis (7/7/2022) menjadi Rp 969.000 dan pada Jumat sampai hari ini harga emas Antam stagnan di level Rp 969.000 per gram.

Demikian pula dengan penurunan harga buyback. Pada Senin dan Selasa lalu harga buyback emas Antam di angka Rp 869.000 per gram.

Namun, harga buyback turun menjadi Rp 853.000 pada Rabu dan penurunan kembali terjadi pada Kamis menjadi Rp 840.000 per gram. Penurunan harga buyback pada Jumat hingga hari ini tetap berada di Rp 840.000 per gram.

Baca juga: Tarif Tol Soreang-Pasir Koja Naik Mulai Hari Ini, Simak Rinciannya

Kendati demikian, perlu diketahui bahwa pergerakan harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Harganya bisa saja berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca juga: Galon Isi Ulang Terpapar Matahari saat Diangkut Truk, Berbahayakah?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com