JAKARTA, KOMPAS.com - Vaksinasi dosis ketiga (booster) menjadi salah satu syarat perjalanan dalam negeri dengan transportasi umum, kendaraan pribadi, pesawat, kapal dan kereta api.
Pemerintah beralasan syarat perjalanan dalam negeri itu diberlakukan untuk mengantisipasi dampak dari penularan Covid-19.
Aturan baru yang berlaku mulai 17 Juli ini dirasakan Donny Kuma (29) yang sering melakukan perjalanan jarak jauh Jakarta-Yogyakarta menggunakan moda transportasi kereta api.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Garuda untuk Penerbangan Domestik Per 17 Juli 2022
Ia mengaku lebih memilih untuk melakukan tes Antigen untuk pemeriksaan Covid-19 ketimbang melakukan vaksinasi booster.
"Belum booster, tapi bisa kasih tunjuk tes antigen dan PCR kan, saya belum sempat booster sampai sekarang," kata Donny kepada Kompas.com, Selasa (12/7/2022).
Donny menilai, syarat perjalanan dalam negeri terbaru tersebut tak berdampak signifikan untuk mengajak masyarakat melakukan vaksinasi booster.
Sebab, pengguna transportasi bisa menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan antigen sebagai syarat perjalanan.
"Orang enggak booster akan merasa aman selama dia antigen atau PCR," ujarnya.
Selain itu, ia menilai, meski nantinya posko vaksinasi Covid-19 tersedia di bandara, pengguna transportasi akan berpikir ulang mengingat adanya gejala pasca-vaksinasi.
"Kalau saya ada gejala apa-apa kan puyeng juga," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Melalusa (28), ia mengaku, hingga saat ini, belum bisa mengikuti program vaksinasi Covid-19 karena kondisi kesehatan.
Ia menilai, aturan vaksinasi booster cukup memberatkan bagi pelaku perjalanan dengan latar belakang kesehatan tertentu.
Baca juga: Naik KRL Wajib Vaksinasi Booster? Berikut Aturan Lengkapnya
"Aturannya menurut saya cukup memberatkan, pelaku perjalanan diperlakukan diskriminatif sebab ada yang tidak vaksin karena latar belakang kesehatan," kata Melalusa kepada Kompas.com, Selasa.
Ia mengatakan, meski dirinya bisa melakukan perjalanan dengan membawa surat keterangan dokter, namun, kewajiban melakukan tes PCR masih memberatkan.
"Kalau saya harus pakai surat keterangan dari dokter, tapi kan kalau enggak vaksin harus test swab/antigen pergi keluar kota pun, jadi keluar duit lagi," ujarnya.
Adapun Kementerian Perhubungan menerbitkan empat Surat Edaran (SE) terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri yaitu, SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), SE Nomor 73 (transportasi darat).
Berikut ini syarat perjalanan dalam negeri:
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat: Vaksin Booster Tak Wajib PCR, Vaksin Dosis 1 dan 2 Wajib PCR/Antigen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.