Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Luhut, Tiap Mobil Nikmati Subsidi Rp 19,2 Juta, Motor Rp 3,7 Juta Per Tahun

Kompas.com - 14/07/2022, 14:54 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Kompas.com

"Melalui gambaran data tersebut, sekali lagi saya tekankan, perlu adanya niat, tekad, dan komitmen yang kuat dari seluruh stakeholder, baik dari pemerintah maupun dari seluruh lapisan masyarakat, agar penggunaan BEV dapat segera dioptimalkan," ujar Luhut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah sedang merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Baca juga: Dilema Kereta Cepat: Target Molor Terus dan Biaya Makin Membengkak

Beleid tersebut yang mengatur pembatasan penerima BBM bersubsidi dan penugasan supaya Solar dan Pertalite bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat.

Aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat. Untuk kendaraan pribadi pelat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari.

Sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari. Terkecuali untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6.

Baca juga: Konglomerat Sawit dan Batu Bara dari Kalsel, Siapa Haji Isam?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com