PMK Nomor 115 ini memberikan perubahan tarif pajak pungutan ekspor terhadap seluruh produk dari tandan buah segar, kelapa sawit, produk sawit, bungkil, CPO, palm oil, dan used cooking oil termasuk crude palm oil menjadi Rp 0.
"Jadi pajak pungutan ekspor diturunkan Rp 0 atau dollar AS pada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO atau kelapa sawit," ujarnya saat konferensi pers di Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu (16/7/2022).
Simak selengkapnya di sini
4. Ingat! Mulai Hari Ini Masuk Mal Wajib Vaksin Booster
Mulai Minggu (17/7/2022), Pemerintah mewajibkan vaksinasi lanjutan atau booster Covid-19 sebagai syarat masuk ke tempat umum yang salah satunya adalah mal alias pusat perbelanjaan.
"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers dikutip Kompas.com, Minggu (17/7/2022).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah menerbitkan aturan mengenai persyaratan vaksinasi booster untuk kegiatan masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.
Selengkapnya baca di sini
5. "Airport Tax" Naik, Ini Kata Angkasa Pura I
PT Angkasa Pura I (AP I) menjelaskan terkait kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.
VP Corporate Secretary Angkasa Pura I, Rahadian D. Yogisworo mengatakan, proses penyesuaian tarif airport tax sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pengguna jasa di 13 bandara terkait kenaikan airport tax tersebut.
"Angkasa Pura I telah melakukan koordinasi bersama pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka sosialisasi kepada pengguna jasa di 13 bandara yang mengalami penyesuaian, selama kurun waktu 30 hari sebelum tanggal implementasi," kata Rahadian dalam keterangannya, Sabtu (16/7/2022).
Simak selengkapnya di sini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.