Awal pekan ini, kasus dapat transferan dana tiba-tiba dari pinjaman online (pinjol) ilegal jadi diperbincangkan warganet.
Hal itu bermula dari unggahan akun Twitter @BUNDAHYUNJIN pada Senin (18/7/2022).
Pengunggah mengaku tiba-tiba ditransfer dana sebesar Rp 1,04 juta dari PT Odeo Teknologi Indonesia yang diduga perusahaan pinjaman online (pinjol).
Dugaan itu muncul setelah pengunggah mencari perusahaan dan menemukan ulasan PT tersebut di Google.
"Pagi ini saya baru cek mutasi rekening, ternyata ada dana masuk kemarin pagi (17/07) sebesar Rp 1.040.000 PT Odeo Teknologi Indonesia," tulis akun tersebut.
"Saya merasa tidak pernah ada transaksi apapun, persetujuan dan perjanjian apapun dengan PT tersebut. Bahkan saya TIDAK TAHU itu PT apa," imbuh dia.
(Penulis: Agustinus Rangga Respati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.