Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sabilla Ramadhiani Firdaus
Analis Kebijakan

Analis Kebijakan pada Lembaga Administrasi Negara

Pembatasan Ekspor Nikel: Kebijakan Nasional Vs Unfairness Treatment Hukum Investasi Internasional

Kompas.com - 25/07/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Berbagai tindakan yang berkaitan dengan bahan baku yang diperlukan untuk produksi baja tahan karat yang diidentifikasi dalam permintaan ini tampaknya meniadakan atau mengurangi manfaat yang diperoleh Uni Eropa secara langsung atau tidak langsung berdasarkan perjanjian yang tercakup.

Analisis

Permintaan konsultasi dengan Pemerintah Indonesia terkait Pasal XI:1 GATT 1994 dan Pasal 3.1 b) ASCM berkenaan dengan berbagai tindakan mengenai bahan baku tertentu yang diperlukan untuk produksi baja tahan karat, serta skema pembebasan bea masuk sektoral dengan syarat penggunaan barang dalam negeri atas barang impor.

Di sisi lain, Indonesia beralasan larangan ekspor tersebut dilakukan karena cadangan nikel Indonesia yang semakin menipis, penggunaan nikel untuk program pemerintah dalam pembuatan industri baterai kendaraan listrik.

Apabila dibandingkan dengan beberapa yurisprudensi dari kasus lain, terdapat perbedaan dalam putusan majelis.

Dalam kasus China - Tindakan Terkait Ekspor Berbagai Bahan Baku keluhan oleh EU - Meksiko - Amerika Serikat, Panel Report menemukan China melanggar berbagai ketentuan WTO.

Pada tanggal 30 Januari 2012 Appellate Body mengedarkan laporan yang mengkonfirmasi semua temuan utama Panel, yaitu pembatasan ekspor China (tugas dan kuota) melanggar komitmen WTO-nya dan bahwa China tidak dapat membenarkannya.

Tidak satu pun dari modifikasi yang dilakukan oleh Appellate Body atas temuan Panel telah mengubah kesimpulan Panel bahwa pembatasan ekspor China melanggar aturan WTO dan komitmen China, dan tidak dapat dibenarkan menurut hukum WTO.

Dalam kasus Komunitas Eropa — Tindakan Melarang Impor dan Pemasaran Produk Segel, pengaduan oleh Norwegia terhadap Uni Eropa, Panel dan Badan Banding menerima bahwa larangan tersebut mengejar tujuan yang sah (keprihatinan moral publik tentang kesejahteraan segel) dan tidak lebih membatasi perdagangan daripada diperlukan.

Dari beberapa kasus di atas, ada beberapa kemungkinan keputusan panel. Intinya bagaimana argumentasi masing-masing pihak untuk meyakinkan panel, terutama dalam hal kebijakan pelarangan ekspor atau impor produk, tujuan atau prinsip dasar yang dimiliki harus jelas, kuat dan mendasar.

Apakah kebijakan nasional benar-benar berorientasi publik, tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.

Kesimpulan

Permasalahan kasus klaim Uni Eropa kepada World Trade Organization (WTO) terhadap pembatasan ekspor nikel dan bahan baku lainnya yang dilakukan Indonesia, adalah mengenai pembatasan secara tidak adil membatasi akses produsen UE terhadap bijih nikel khususnya, serta untuk memo, batu bara dan kokas, bijih besi dan kromium.

Indonesia meyakini bahwa kebijakan pelarangan ekspor nikel merupakan tujuan yang paling transformatif, karena terkait dengan nilai tambah dan konservasi sumber daya, yang mengacu pada visi jangka panjang pembangunan Indonesia berkelanjutan.

Masing-masing pihak memiliki argumentasi yang sama kuatnya, namun untuk argumentasi Indonesia – dengan melihat contoh kasus pada bagian analisis, dapat ditekankan pada kepentingan nasional dan prinsip dasar kedaulatan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com