Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Ungkap Alasan Tingginya Dana Pemda yang Mengendap di Bank

Kompas.com - 28/07/2022, 15:15 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

SENTUL, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan masih banyaknya dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan. Hingga akhir Juni 2022, dana pemda mengendap di bank mencapai Rp 220,9 triliun, menjadi yang tertinggi dalam 6 bulan terakhir.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, ada sejumlah alasan dibalik banyaknya dana pemda mengendap di bank. Salah satunya, pola belanja yang tidak berubah yakni baru gencar menggunakan anggaran ketika mendekati akhir tahun.

"Daerah ini masih belum melakukan perubahan dari segi pola belanja. Kalau dilihat dari saldo di bank, itu biasanya duitnya paling tinggi di bulan Oktober, jadi ini nanti masih naik sampai Oktober. Lalu nanti bulan November-Desember baru turun," ungkapnya dalam media gathering di Sentul, Bogor, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Dana Pemda Rp 200 Triliun Ngendap di Bank, Kemendagri Bakal Panggil Sekda

Selain pola belanja, persoalan yang juga menyebabkan menumpuknya dana pemda di bank adalah daerah yang belum merampungkan kontrak lelang terkait sejumlah proyek.

Ia mengungkapkan, sering kali ketika melakukan tinjauan langsung ke pemda yang memiliki dana mengendap cukup tinggi, hasilnya didapatkan karena kontrak yang belum rampung sehingga belanja pun tidak bisa dilakukan.

"Yang paling jelek (daerah yang dana mengendapnya tinggi) itu kami samperin, kami punya tim buat datengin dan tanya 'masalahnya apa sih? kok enggak belanja-belanja?' Begitu kami cek ternyata kontraknya belum," jelas dia.

Astera menilai, untuk mengatasi persoalan dana pemda mengendap di bank diperlukan reformasi secara struktural. Ia menjelaskan, dalam menyelesaikan sebuah proyek di tingkat daerah maka akan mencakup tiga unit.

Terdiri dari perencanaan dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), kemudian pengerjaannya akan dilakukan oleh pihak dinas, sementara pencairan anggarannya dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca juga: Kesal Dana Pemda Mengendap, Sri Mulyani Sindir Gubernur dan Wali Kota: Bapak Ibu Memimpin, Bukan Dituntun Anak Buah...

"Nah ini kadang-kadang enggak nyambung antara ketiga ini," imbuhnya.

Menurut Astera, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mendorong agar belanja daerah bisa optimal, tak hanya mengendap di perbankan. Ia berharap, bisa ada satu pihak yang mampu mensinergikan ketiga instansi tersebut agar proses perencanaan hingga pengerjaan proyek bisa dipercepat.

"Kami dengan Kemendagri sudah bekerja keras untuk mendorong belanja daerah. Ini kami sedang perbaiki dengan supaya ada percepatan," katanya.

Oleh sebab itu, Astera pun menekankan, perlu adanya reformasi struktural untuk mengatasi permasalahan dana pemda mengendap di bank, mulai dari perbaikan pola belanja hingga tahapan dalam menyusun perencanaan hingga mengeksekusi proyek.

"Pola belanja ini harus dilakukan reformasi secara struktural, bagaimana daerah bisa mempercepat kontrak. Kontrak ini kan bisa cepat kalau perencanaannya cepat. Jadi bukan hanya masalah SDM (sumber daya manusia), tapi masalah yang struktural," tutup dia.

Baca juga: Dana Pemda Mengendap Rp 202,35 Triliun di Bank, Tertinggi di Jawa Timur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com