Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoroti Kesadaran Hak, Regulasi dan Perlindungan PMI di Jepang

Kompas.com - 31/07/2022, 17:05 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

Di sisi lain, Marsudi mengungkapkan pemerintah setempat telah berupaya membentuk lembaga pemberdayaan khusus para mantan PMI agar tidak kembali bekerja di luar negeri. Selain itu, dia mengharapkan agar para mantan PMI tersebut juga berkontribusi meningkatkan perekonomian daerah pasca-bekerja di luar negeri dengan cara memberi pelatihan keterampilan kerja.

“Desa Pesanggaran ini sudah membentuk lembaga yang bertujuan memberdayakan mantan-mantan PMI di desa Pesanggaran agar tidak kembali lagi ke negara tujuan. Alasan lain, dari PMI ini diharapkan mampu memberdayakan masyarakat lain yang telah diberi fasilitas untuk pelatihan-pelatihan di masyarakat,” ungkap Marsudi.

Sementara itu, pendiri Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Nusantara Gakkou, Abdul Aziz mendukung kegiatan sosialisasi ini karena memberi pemahaman kepada para calon PMI sebelum bekerja di luar negeri.

Dia menyampaikan terdapat perbedaan signifikan antara Indonesia dengan Jepang dalam budaya kerja. Sehingga, edukasi mengenai hak dan kewajiban PMI sangat penting dipersiapkan sebelum keberangkatan ke luar negeri.

“Ini program pertama bagi kami. Ini merupakan bentuk sosialisasi tentang pemahaman tanggung jawab serta hak-hak yang ada di Jepang. Sosialisasi ini membantu para calon PMI mengenai persiapan sebelum berangkan ke Jepang,” ungkap Aziz.

Baca juga: Penelitian DJSN: 6,09 Juta Pekerja Migran RI Belum Terdaftar Program Jamsos PMI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com