Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penelitian DJSN: 6,09 Juta Pekerja Migran RI Belum Terdaftar Program Jamsos PMI

Kompas.com - 28/06/2022, 15:50 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) lewat penelitian yang berjudul Efektivitas Penyelenggaraan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja Indonesia (PMI) dan keluarganya serta dampaknya selama Pandemi Covid-19 menyimpulkan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial nasional saat ini perlu lebih merangkul Pekerja Migran Indonesia ( PMI) dan keluarganya.

Ketua Peneliti DJSN Soegang Bahagijo mengatakan, dalam penelitian tersebut ditemukan masih banyaknya PMI yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana ditunjukkan oleh lebarnya kesenjangan dalam kepesertaan Jaminan Sosial (Jamsos) PMI.

"Kami melihat ada sebanyak 67,7 persen atau sebanyak 6,09 juta PMI yang belum ikut serta dalam program Jamsos PMI. Adapun potensi penerimaan manfaat Jamsos mencapai 9 juta jiwa dan kami juga melihat ada sebanyal 6,46 juta PMI yang eligible," ujarnya saat pemaparan hasil riset di Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Setelah Malaysia, Pemerintah Bidik 6 Negara Sepakati Komitmen Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Lebih lanjut Soegang membeberkan, beberapa tipologi Non-take up (NTU) yang ditemukan dalam studi ini di kalangan PMI yang sebagian besar masuk dalam kategori primary NTU, yakni PMI yang tidak melakukan klaim atas hak-hak mereka, baik secara sengaja maupun tidak, karena PMI tidak mendapatkan informasi yang lengkap terkait BPJS.

Kemudian, PMI menerima informasi namun tidak mendapatkan akses atau kanal pendaftaran dan pembayaran di luar negeri dan PMI sudah memiliki asuransi lain di negara penempatan yang biasanya disediakan oleh majikan.

Dalam kasus secondary NTU, lanjut dia, banyak PMI yang kesulitan untuk melengkapi aplikasi permohonan klaimnya atau gagal dalam melakukan klaim manfaat.

Sedangkan untuk tipologi tertiary NTU, yakni ketika PMI yang mestinya mendapat perlindungan atau jaminan sosial tetapi tidak dapat mengakses jaminan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat (eligibility rules), seperti kepemilikan dokumen sah kependudukan (KTP atau Paspor).

Baca juga: Ini Negara yang Paling Banyak Diserbu Pekerja Migran Indonesia

Dalam studi ini juga dipaparkan terkait adanya kesenjangan sangat lebar antara kebutuhan PMI dengan akses layanan serta kinerja BPJamsostek dan BPJS Kesehatan, termasuk kebutuhan akan perluasan manfaat Jamsos PMI, perluasan layanan.

Kesenjangan tersebut meliputi kesenjangan kebijakan, kesenjangan kelembagaan/institusi dan kesenjangan operasional/administratif.

"Hal ini tampak pada fakta terlalu banyak PMI yang belum menjadi peserta Jamsos PMI serta banyak kasus PMI peserta Jamsos PMI yang kesulitan atau gagal melakukan klaim manfaat karena berbagai alasan," bebernya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Kode Transfer BCA, BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan Bank Lainnya

Spend Smart
Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Cara Beli Token Listrik di ATM BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI

Spend Smart
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia dan Syaratnya

Spend Smart
Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Kantongi Rp 21,5 Triliun

Whats New
Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Indosat Catat Laba Rp 1,29 Triliun di Kuartal I-2024

Whats New
Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Adira Finance Cetak Laba Bersih Rp 432 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Inaplas Dukung Pemerintah Atasi Polusi Sampah Plastik

Whats New
Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Program Pemberdayaan Daerah Gambut di Bengkalis oleh PT KPI Mampu Tingkatkan Pendapatan Masyarakat

Whats New
Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Astra Internasional Bakal Tebar Dividen Rp 17 Triliun, Simak Rinciannya

Whats New
Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Emiten Nikel IFSH Catat Penjualan Rp 170 Miliar di Kuartal I 2024

Whats New
Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Starlink Telah Kantongi Surat Uji Laik Operasi di Indonesia

Whats New
Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Laba Bersih BNI Naik 2,03 Persen Menjadi Rp 5,3 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Bank Mandiri Jaga Suku Bunga Kredit di Tengah Tren Kenaikan Biaya Dana

Whats New
Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Bukan Dibebaskan Bea Cukai, Denda Impor Sepatu Bola Rp 24,74 Juta Ditanggung DHL

Whats New
Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Kerja Sama dengan PBM Tangguh Samudera Jaya, Pelindo Optimalkan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com