Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/08/2022, 08:15 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Bagi warga DKI Jakarta, tentunya sudah tak asing lagi dengan keberadaan petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum).

Nama lain dari petugas PPSU adalah pasukan oranye karena seragam yang dikenakan kebanyakan berwarna oranye. Para petugas kebersihan ini masuk dalam golongan pekerja harian lepas (PHL).

PPSU adalah petugas prasarana dan sarana umum di tingkat keluaran di seluruh wilayah DKI Jakarta. Jumlah PPSU di setiap kelurahan berkisar 40 sampai 70 petugas.

Karena di bawah kelurahan, maka pos anggaran untuk menggaji petugas PPSU ini masuk dalam kegiatan setiap kelurahan.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Lurah di DKI Jakarta?

Meski sejatinya memiliki banyak tugas, namun yang paling mencolok biasanya terkait kebersihan seperti menyapu jalanan hingga mengelola sampah.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang perubahan PP Gubernur Nomor 169 Tahun 2015, PPSU adalah pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya dan menggangu kepentingan publik/ masyarakat dan dalam rangka mempercepat berfungsinya lokasi/prasarana dan sarana/asset publik maupun aset daerah yang rusak, kotor dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukannya.

Sederhananya, tugas PPSU adalah untuk membantu menyelesaikan permasalahan dan tugas-tugas yang berkaitan dengan sarana dan prasarana umum di tingkat kelurahan.

Gaji PPSU

Gaji petugas PPSU disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP). Di mana UMP DKI Jakarta terbaru tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 4,64 juta per bulan.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Terima Gaji Besar, Berapa Total Per Bulan?

Selain gaji bulanan, petugas orange juga akan menerima tunjangan hari raya (THR) yang besarannya sama dengan UMP DKI Jakarta.

Selain gaji plus THR, petugas PPSU juga mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dan asuransi BPJS Kesehatan.

Bagi petugas PPSU dengan tugas khusus seperti operator alat berat, juga mendapatkan tambahan yang besarannya disesuaikan dengan koofisien risiko pekerjannya.

Seperti PPSU yang jadi petugas opertator alat berat di TPA Bantar Gebang akan mendapatkan tambahan penghasilan berkisar Rp 1,2 juta per bulan.

Baca juga: Intip Gaji Jenderal Polisi dan Segudang Tunjangannya

Selain pasukan orange, warga DKI juga mengenal pasukan biru yang bertugas mengurusi saluran air di bawah Dinas Sumber Daya Air, pasukan hijau di bawah Dinas Lingkungan Hidup, dan pasukan putih yang dipekerjakan oleh Dinas Perindustrian dan Energi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com