Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasaran Berapa Gaji Lurah di DKI Jakarta?

Kompas.com - 24/01/2021, 08:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jabatan lurah adalah posisi birokrasi pemerintahan yang bisa dibilang paling sering bersinggungan dengan masyarakat. Banyak urusan administrasi dan kependudukan yang biasanya memerlukan izin lurah sebagai kepala wilayah di tingkat kelurahan.

Di DKI Jakarta, besaran gaji dan tunjangan lurah adalah yang tertinggi di Indonesia. Ini wajar, mengingat Jakarta adalah provinsi dengan APBD terbesar di Indonesia, sehingga berpengaruh pada formula tunjangan daerah yang diterima pejabatnya (gaji lurah). 

Lalu berapa gaji lurah di DKI Jakarta?

Gaji lurah, dalam hal ini gaji pokok, sebenarnya sama dengan gaji PNS lainnya. Artinya, gaji lurah disesuaikan dengan golongan PNS yang berlaku.

Baca juga: Minat Jadi Camat? Ini Besaran Gajinya

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural menyebutkan bahwa untuk jabatan lurah, PNS harus masuk dalam golongan terendah III-b dan tertinggi III-d.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Sebagai PNS yang masuk golongan IIIb sampai dengan IIId, lurah di seluruh Indonesia, termasuk lurah di DKI Jakarta, mendapatkan gaji pokok per bulan terendah sebesar Rp 2.688.500 dan tertinggi sebesar Rp 4.797.000.

Rinciannya golongan IIIb sebesar Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600, golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400, dan golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Baca juga: Minat Jadi Kepala Desa? Ini Besaran Gajinya

Tunjangan daerah

Selain gaji pokok PNS, lurah juga mendapatkan tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan pemerintah daerahnya masing-masing.

Di DKI Jakarta, tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan (TKD DKI Jakarta). 

Disebutkan, TKD yang diterima lurah di lingkup Pemprov DKI Jakarta adalah sebesar Rp 27.000.000 per bulan. Lurah berada pada peringkat jabatan 9a.

Tunjangan TKD lurah DKI Jakarta tersebut relatif tak jauh berbeda dengan jabatan Wakil Lurah yang mendapatkan TKD sebesar 26.190.000 per bulan.

Baca juga: Minat Daftar Jadi Perangkat Desa? Ini Besaran Gajinya

Posisi lainnya di kantor kelurahan yang mendapatkan TKD cukup besar dari Pemprov DKI Jakarta antara lain jabatan Sekretaris Keluarahan sebesar Rp 26.190.000 per bulan, dan Kepala Seksi Kelurahan sebesar Rp 25.740.000 per bulan.

Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN di Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin dalam bentuk TKD DKI Jakarta antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongannya, dan tunjangan PNS lain di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia? 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com