KOMPAS.com - Irjen Ferdy Sambo ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E membunuh Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Karier cemerlang Ferdy Sambo pun kini harus berakhir gegara disangkakan menjadi otak pelaku pembunuhan tersebut. Irjen Ferdy Sambo terakhir menjabat Kadiv Propam Polri.
Jabatan itu pun kini harus ditanggalkannya setelah Kapolri memutasi Irjen Ferdy Sambo sebagai pati Yanma Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri yang mencopot jabatan Irjen Ferdy Sambo melalui TR 1628/VIII/KEP/2022/4 Agustus 2022.
Sebagai Pati Polri, Ferdy Sambo tentunya mendapatkan berbagai fasilitas negara untuk menunjang tugasnya. Sebut saja rumah dinas di kawasan elit, Duren Tiga, yang belakangan jadi tempat terbunuhnya Brigadir J.
Baca juga: Intip Gaji Polisi Berpangkat AKBP Setingkat Kapolres
Ferdy Sambo juga memiliki beberapa ajudan polisi dengan beragam pangkat. Bahkan, sang istri, Putri Candrawati, juga disebut ikut mendapatkan fasilitas ajudan dan pengemudi yang juga berasal dari unsur Polri.
Sebagai sosok pejabat di jajaran teratas Polri, selain fasilitas rumah dinas hingga ajudan pribadi, Ferdy Sambo tentunya mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan yang relatif besar.
Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.
Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya. Untuk Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500, dan paling tingi sebesar Rp 5.576.500.
Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Pangdam, Danrem, Dandim, hingga Danramil?
Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi). Untuk menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.
Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.