Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amankan Pasokan Dalam Negeri, Ekspor CPO di Atas 680 Dollar AS Per Ton Kena Bea Keluar

Kompas.com - 11/08/2022, 18:00 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah tarif batas bawah pengenaan bea keluar (BK) untuk ekspor kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan produk turunannya. Kini ekspor CPO dengan nilai di atas 680 dollar AS per ton akan dikenakan bea keluar.

Ketentuan itu berlaku seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Beleid ini berlaku satu hari sejak diundangkan pada 8 Agustus 2022.

"Dalam PMK 123/2022 ini mengatur perubahan batas bawah pengenaan tarif bea keluar CPO dan produk turunannya yang semula 750 dollar AS per ton menjadi 680 dollar AS per ton," ujar Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto di Bandung, dikutip Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Nielsen: Belanja Iklan Naik 7 Persen di Semester I-2022, TV Masih Mendominasi

Selain mengubah batas bawah, aturan tersebut juga mengubah batas atas ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya menjadi sebesar 1.500 dollar AS per ton, dari sebelumnya sebesar 1.430 dollar AS per ton.

Pada aturan itu, secara khusus untuk CPO ditetapkan pengenaan tarif bea keluar paling rendah sebesar 3 dollar AS per ton hingga 288 dollar AS per ton.

Artinya, ketika ekspor CPO mencapai harga referensi di atas 680 dollar AS per ton maka dikenakan bea keluar 3 dollar AS per ton. Jika mencapai harga referensi tertinggi 1.500 dollar AS per ton maka dikenakan bea keluar 288 dollar AS per ton.

Adapun pada PMK 123/2022 turut mengubah tatacara penghitungan harga referensi, dari sebelumnya harga barang plus asuransi dan ongkos kirim (cost, insurance, freight/CIF) menjadi harga barang saja (free on board/FOB).

Baca juga: Naik 63 Persen, Laba Bersih Citi Indonesia Capai Rp 750 Miliar

Nirwala mengatakan, pemerintah menurunkan batas bawah nilai ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunan yang dikenakan bea keluar bertujuan untuk memastikan kebutuhan dalam negeri tercukupi. Harapannya, jumlah ekspor CPO tak akan sebanyak sebelumnya.

"Threshold-nya diturunin, itu berarti sinyal dari pemerintah untuk lebih mengamankan kebutuhan dalam negeri, karena pengenaan bea keluar itu adalah barrier to export," ungkapnya.

Oleh sebab itu, kata Nirwala, adanya kebijakan baru ini tak membuat pemerintah khawatir ekspor CPO menjadi turun, sebab tujuannya memang untuk mengamankan pasokan dalam negeri.

Ia juga menambahkan, kebijakan mengubah tarif batas bawah ekspor CPO sekaligus sebagai kompensasi karena telah mencabut larangan ekspor CPO. Menurutnya, dalam hal ini pemerintah memperbolehkan ekspor CPO, namun nilai yang dikenakan bea keluar diperkecil.

"Jadi tetap boleh ekspor, tapi kebutuhan dalam negeri juga lebih pasti. Prinsipnya begitu," tutup dia.

Baca juga: Pengusaha Dapat Stimulus di Sektor Usaha Jasa Konstruksi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com