Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Trik-trik Investasi Bodong yang Paling Sering Digunakan

Kompas.com - 15/08/2022, 08:10 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Jika akan menawarkan produk komoditi berjangka (seperti forex), maka perusahaan tersebut dan produknya harus memiliki izin usaha dan tercatat di Bappebti.

Jika akan menawarkan produk koperasi, maka perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.

3. SIUP bukankan izin untuk melakukan pengelolaan investasi

Masyarakat harus cermat meneliti izin orang atau lembaga yang menawarkan produk invesatsi. Apabila menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maka izin tersebut bukanlan untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

4. Segera lapor jika mengetahui investasi ilegal

Masyarakat diharapkan segera melapor jika mengetahui ada tawaran penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal atau mencurikan kepada SWI atau polisi.

Baca juga: Marak Investasi Bodong, DPR Minta Bappebti Tidak Mudah Berikan Izin Perdagangan Kripto

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com