Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Dampak Kenaikan Tarif Ojol: Inflasi Tinggi hingga Tambah Macet

Kompas.com - 15/08/2022, 06:07 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai 29 Agustus, mundur dari rencana semula yakni pada Minggu (14/8/2022).

Keputusan kenaikan tarif ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Adapun berdasarkan aturan tersebut, Kemenhub melakukan evaluasi terhadap biaya jasa minimal dengan kenaikan di kisaran 30 persen atau sekitar Rp 2.000 sampai dengan Rp 5.000.

Baca juga: Tanggapan Gojek, Grab, Maxim, dan Asosiasi Driver soal Kenaikan Tarif Ojol

Ekonom Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda memperkirakan kenaikan tarif ojol akan membuat inflasi lebih tinggi lagi.

"Inflasi transportasi per Juli 2022 cukup tinggi di mana secara yoy di level 6,65 persen, tertinggi kedua setelah makanan, minuman dan tembakau" ujar Huda kepada Kontan.co.id, Minggu (14/8/2022).

Menurut Huda, selain akan mendorong inflasi, kenaikan tarif ojol juga akan mendorong masyarakat pengguna ojol pindah ke moda transportasi lain atau bahkan kendaraan pribadi.

"Jika menggunakan kendaraan pribadi akan menambah kemacetan dan kerugian ekonomi akan bertambah," katanya.

Huda bilang, perpindahan ke transportasi umum akan meningkatkan biaya transportasi masyarakat di mana perjalanan masyarakat akan semakin panjang dan sebagian besar belum terintegrasi moda transportasi umum di kota-kota di Indonesia.

Ia mengatakan, transportasi daring termasuk ojol adalah multisided market dimana ada banyak jenis konsumen yang dilayani oleh sebuah platform. Bukan hanya dari sisi mitra driver saja, namun juga dari sisi konsumen akhir atau penumpang dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Jika permintaan industri bersifat elastis, sudah pasti mitra driver yang akan rugi karena secara total pendapatan akan menurun. Maka hal ini kontradiktif dengan kesejahteraan mitra driver yang ingin dicapai dengan adanya perubahan ini," ucap Huda.

Baca juga: Tarif Ojek Online Naik, Biaya GoSend hingga GrabFood Ikut Melonjak?

Dari sisi lain, Huda menyebut, para pelaku UMKM mitra layanan pesan antar makanan juga akan terdampak karena permintaan akan berkurang. Para konsumen belum tentu berkenan untuk naik kendaraan pribadi ke tempat makan jika jaraknya jauh. Konsumen akan mempertimbangkan untuk membeli makanan dan minuman yang lebih dekat secara jarak.

Selain itu, para konsumen juga enggan mengantre yang tentu akan menurunkan permintaan dari produk pelaku UMKM mitra layanan pesan antar makanan.

"Jadi saya rasa pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan kenaikan tarif ojol ini dan melihat sebesar-besar elastisitas dari produk atau layanan. Jangan juga kebijakan ini menimbulkan perang harga antar platform yang akan membuat industri tidak sehat," tandasnya. (Dendi Siswanto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tak hanya Inflasi Tinggi, Ini Sederet Dampak Kenaikan Tarif Ojek Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com