KOMPAS.com - Apa syarat bikin SKCK? Pertanyaan seputar persyaratan bikin SKCK mungkin cukup sering ditanyakan. Ini karena dokumen ini sangat penting bagi sebagian orang.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK adalah surat yang keterangan yang diterbitkan Polri yang berisi tentang catatan riwayat kejahatan.
Pada awalnya, SKCK dikenal dengan sebutan SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. Mulanya, surat ini hanya bisa diserahkan untuk warga yang belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal.
Namun saat ini, syarat bikin SKCK sudah berbeda dengan pembuatan SKKB dulu. SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan.
Baca juga: Bedanya Kantor Pajak KPP Pratama, KPP Madya, dan KPP Wajib Pajak Besar
SKCK juga diterbitkan karena suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Kini, syarat bikin SKCK semakin mudah. Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, SKCK juga biasanya dibutuhkan untuk pemberkasan CPNS maupun pembuatan visa.
Berikut ini beberapa syarat bikin SKCK yang harus disiapkan sebelum datang ke kantor polisi:
Syarat bikin SKCK bagi WNI:
Syarat bikin SKCK bagi WNA:
Baca juga: Mengenal Tanaman Sorgum, Pengganti Gandum asal Afrika Idaman Jokowi
Adapun biaya pembuatan SKCK merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dalam pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwa tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per penerbitan adalah sebesar Rp 30.000.
Tarif tersebut bisa disetorkan kepada petugas Polri di tempat dan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sebagai informasi, kantor polisi tingkat Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.