Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Bebas dari Cicilan Utang? Ini Tipsnya

Kompas.com - 22/08/2022, 17:00 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap orang pasti ingin segera lepas dari cicilan utang. Bebas dari cicilan utang merupakan salah satu tanda kamu sudah merdeka keuangan.

Lalu bagaimana caranya agar kamu dapat merdeka dari cicilan utang?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui laman Instagram resminya @ojkindonesia membagikan tips agar kamu dapat merdeka dari cicilan utang.

Sebelum dapat terbebas dari cicilan utang, pertama-tama kamu harus mengetahui dan menentukan tujuan keuangan terlebih dahulu.

Baca juga: Erick Thohir: Kontribusi BUMN dari Pajak dan Dividen ke Negara 3 Kali Lipat Lebih Besar Ketimbang Utang

Setelah itu, kamu dapat menyusun skala prioritas tujuan keuangan yang akan dijalankan.

Agar dapat terbebas dari cicilan utang yang membebani, berutanglah untuk hal-hal yang produktif saja.

Adapun, sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk melakukan simulasi cicilan utang yang sesuai dengan kemampuan bayar.

Agar dapat merdeka dari beban pinjaman, kamu juga perlu untuk mengelola aset dan sumber pendapatan untuk melunasi cicilan utang.

Saat memiliki cicilan, penting untuk menerapkan disiplin dalam membayar utang agar terhindar dari biaya denda karena keterlambatan.

Baca juga: Respons Pernyataan Ketua MPR, Sri Mulyani: Rasio Utang RI Sudah Turun Tajam

Catatan penting, berhentilah menimbun utang, apalagi mengelola utang dengan cara gali lubang tutup lubang.

Selain itu, OJK mengaskan, jangan pernah mengajukan pinjaman kepada pinjol ilegal.

"Jangan lupa jika menggunakan pinjaman online cek dulu legalitasnya apakah telah berizin dari OJK. Hati-hati terhadap pinjaman online ilegal," tulis OJK dalam unggahannya, dikutip Senin (22/8/2022).

"Ayo rencanakan keuanganmu dengan baik, raih merdeka keuangan!" tutup unggahan itu.

Baca juga: Kenaikan Utang Indonesia Dinilai Timbulkan Beban Pembayaran Bunga Tambahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com