Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Ingin Biaya Pensiunan PNS Daerah Tak Lagi Ditanggung Pemerintah Pusat

Kompas.com - 29/08/2022, 20:20 WIB
Yohana Artha Uly,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ingin memisahkan antara kewajiban pembayaran pensiunan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) pusat dengan daerah. Saat ini pembayaran iuran pensiunan PNS daerah masih ditanggung pemerintah pusat.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, setiap tahunnya pensiunan PNS ditanggung pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Padahal, PNS daerah diangkat oleh pemerintah daerah (pemda), yang berarti seharusnya biaya pensiunan ditanggung oleh pemberi kerja.

"Pensiunan PNS itu semuanya ditanggung pemerintah pusat, walaupun PNS-nya diangkat daerah. Fair (adil) enggak? Kalau di akuntansi, itu siapa yang mendapatkan jasa seseorang dialah yang menanggung bebannya," ujarnya dalam diskusi dengan media di Kantor Kemenkeu, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Sri Mulyani Ulang Tahun, Netizen Malah Bahas Pensiunan PNS...

"Jadi pemerintah pusat menanggung jasa PNS di pusat. Lalu PNS daerah siapa yang memanfaatkan jasanya, ya pemda. Jadi yang harus menanggung yah pemda seharusnya," lanjut Isa.

Ia menjelaskan, rencana pemisahan anggaran pensiunan PNS pusat dan PNS daerah ini masih dalam kajian. Rencana ini juga sejalan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta Kemenkeu untuk memisahkan beban biaya pensiunan PNS.

"BPK minta kami untuk mulai identifikasi berapa yang jadi kewajiban pemerintah pusat dan yang jadi kewajiban pemerintah daerah berapa," kata dia.

Isa menyebut, dalam lima tahun terakhir besaran kewajiban pemerintah pusat untuk membayar pensiunan PNS terus bertambah. Pada 2022 diperkirakan sebesar Rp 119 triliun, di 2021 sebesar Rp 112,29 triliun, 2020 sebanyak Rp 104,97 triliun, 2019 sebanyak Rp 99,75 trilun, dan 2018 sebesar Rp 90,82 triliun.

Baca juga: Ini Penjelasan Stafsus Sri Mulyani Terkait Pensiunan PNS Bebani APBN

Menurutnya, rencana pemisahan anggaran pensiunan PNS pusat dan PNS daerah ini masih dalam kajian, juga dikarenakan skema pembayaran pensiun yang masih diterapkan saat ini adalah pay as you go, di mana pemerintah berencana mengubahnya menjadi fully funded.

Pemerintah selama ini menggunakan skema pay as you go, yang mana biaya pensiunan akan disiapkan setelah PNS tersebut pensiun dan dibayarkan setiap bulannya yang secara penuh ditanggung oleh APBN.

"Saat ini kami melihat bahwa belum mengadopsi pola yang terbaik. Apakah dengan pay as you go itu yang terbaik, karena artinya dana pensiun PNS yang pensiun 10 sampai 15 tahun lalu menjadi beban hari ini,” ungkap Isa.

Oleh sebab itu, pemerintah saat ini tengah mengkaji perubahan pembiayaan dana pensiun menjadi fully funded, di mana pemerintah mulai menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis setiap bulan sejak PNS tersebut mulai bekerja. Nantinya, ketika PNS tersebut memasuki usai pensiun, pembayaran dana pensiunan tak lagi dibebankan ke APBN.

"Jadi sekarang ada yang mengatakan sebaiknya menggunakan fully funded, agar pembiayaan dana pensiun tidak menjadi beban orang atau PNS pada masa yang akan mendatang,” pungkasnya.

Baca juga: Pensiunan PNS Bebani Negara Rp 2.800 Triliun, Sri Mulyani Ingin Skemanya Diubah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com