Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Uang Rupiah Khusus Emisi 1995 Tak Berlaku Lagi, Cek Lokasi Penukarannya

Kompas.com - 01/09/2022, 11:40 WIB
Mela Arnani,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 (URK 50 Tahun Kemerdekaan RI) dari peredaran mulai 30 Agustus lalu.

Pencabutan dan penarikan uang rupiah yang mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/15/PBI/2022, mengartikan bahwa uang rupiah khusus emisi 1995 tersebut sudah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.

Disadur dari laman resmi BI, terdapat dua uang rupiah khusus emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran, yaitu:

  1. Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
  2. Uang Rupiah Khusu Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000

Baca juga: Ini Daftar 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Izin Usahanya Dicabut

Lokasi penukaran Uang Rupiah Khusus Tahun 1995

Meskipun tidak berlaku lagi, masyarakat yang mempunyai dua jenis uang rupiah khusus emisi 1995 tersebut diberikan kesempatan untuk menukarkannya di bank umum, dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan atau hingga 30 Agustus 2032.

Selain di bank umum, lokasi penukaran uang rupiah khusus tahun emisi 1995 juga bisa dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI, sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik.

Ditegaskan bahwa saat jangka waktu penukaran 10 (sepuluh) tahun berakhir, hak untuk melakukan penukaran URK 50 Tahun Kemerdekaan RI dinyatakan tidak berlaku

BI memastikan, penggantian atas uang rupiah khusus emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK tersebut.

Timothy Afryano Cara mengidentifikasi keaslian uang pada jenis uang baru.

Adapun penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, sebagai berikut:

1. Dalam hal fisik ang rupiah logam lebih besar dari stu perdua ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal rupiah yang ditukarkan

2. Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang satu perdua ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca juga: Rupiah Menguat di Kurs Tengah BI, Stagnan di Pasar Spot

Cara Penukaran Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995

Masyarakat yang ingin menukarkan URK Emisi 1995 bisa melakukannya dengan cara berikut:

1. Mendatangi lokasi penukaran, bisa di kantor Bank Indonesia maupun bank umum

2. Bank Indonesia maupun bank umum akan melakukan pemeriksaan keaslian dan kesesuaian persyaratan penggantian URK

3. Apabila hasil pemeriksaan menyatakan uang rupiah khusus tersebut asli dan hasil pemeriksaan kesesuaian persyaratan penggantian URK sesuai ketentuan, maka akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal.

4. Jika URK Tahun 1995 diragukan keasliannya, maka akan diproses sesuai ketentuan peraturan BI mengenai pengelolaan uang rupiah.

Baca juga: BI Cabut Uang Rupiah Khusus Emisi 1995, Ini Cara Tukarnya

Berikut Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang sudah tidak berlaku:

Gambar Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik peredarannya oleh BIBank Indonesia Gambar Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik peredarannya oleh BI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com