Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Catat Pertumbuhan di Semester I-2022

Kompas.com - 06/09/2022, 10:52 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, kinerja sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengalami pertumbuhan pada semester pertama tahun 2022.

Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penghimpunan premi sektor asuransi di bulan Juli 2022 tercatat meningkat. Adapun, penghimpunan premi asuransi jiwa bertambah sebesar Rp 13,2 triliun dan asuransi umum bertambah sebesar Rp 8,6 triliun.

"Secara agregat industri perasuransian tetap tumbuh baik, artinya ada growth. Secara umum menunjukkan tren yang masih tumbuh baik asuransi jiwa dan umum," kata dia dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).

Baca juga: AAJI: Kini Pengawasan OJK di Pasar Modal dan IKNB Lebih Terintegrasi

Dari sektor lain, piutang pembiayaan tercatat tumbuh 7,1 persen secara tahunan jadi sebesar Rp 385 triliun pada Juli 2022. Profil risiko perusahaan pembiayaan pada Juli 2022 masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat sebesar 2,72 persen.

Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 3,86 persen secara tahunan dengan nilai aset mencapai Rp 336,14 triliun.

Sektor fintech peer to peer lending (P2P lending) pada Juli 2022 terus mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,8 persen secara tahunan. Outstanding pembiayaan P2P Lending tumbuh Rp 1,14 triliun, menjadi Rp 46 triliun.

Baca juga: OJK: Hingga Juni 2022, Fintech P2P Lending Salurkan Pembiayaan Rp 52,92 Triliun

Permodalan IKNB

Ogi menuturkan, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan risk based capital (RBC) yang sebesar 493,85 persen dan 313,99 persen.

Capaian tersebut berada jauh di atas ambang batas yang ditetapkan sebesar 120 persen.

Pada perusahaan pembiayaan, tercatat gearing ratio industri sebesar 1,98 kali, atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

"Secara umum sektor IKNB masih berada dalam kondisi yang baik, meskipun disadari saat ini terdapat beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) yang memerlukan perhatian khusus antara lain disebabkan oleh kurangnya permodalan atau pendanaan serta kelemahan dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko," terang dia.

Baca juga: Profil Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif IKNB OJK yang Baru

Deta Putri OJK merilis data kerugian yang dialami masyarakat akibat pinjaman online tak berizin resmi

Penguatan pengawasan OJK ke LJKNB

Untuk itu, Ogi menyampaikan, saat ini salah satu fokus utama OJK adalah melakukan penguatan pengawasan terhadap LJKNB dimaksud dengan melakukan komunikasi secara intensif dengan LJKNB.

Dalam hal tersebut, OJK termasuk mendesak manajemen dan pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan atau pendanaan dan melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan.

"Terhadap LJKNB yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com