Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Irvan Maulana
Direktur Center of Economic and Social Innovation Studies (CESIS)

Peneliti dan Penulis

Menuju Reformasi Pensiun Universal

Kompas.com - 07/09/2022, 10:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BPS (2021) memprediksi proporsi penduduk lansia telah mencapai 17 persen. Bahkan, tahun 2035 diperkirakan menjadi batas akhir bonus demografi.

Sementara, hanya ada sekitar 12 persen lansia yang memiliki akses terhadap program perlindungan sosial skema kontribusi atau jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk dana pensiun untuk pegawai negeri.

Mengatasi trade-off

Dengan bertambahnya usia populasi, rasio jumlah wajib pajak terhadap jumlah pensiunan menjadi jauh lebih kecil, sehingga membebani wajib pajak dan membahayakan keberlanjutan anggaran negara.

Akibatnya, pemerintah terperangkap dalam trade-off antara membantu menciptakan kecukupan keuangan hari tua dan keberlanjutan anggaran negara.

Untuk mengatasi trade-off, banyak negara kemudian berusaha memecahkan masalah keberlanjutan anggaran negara dan kecukupan keuangan hari tua dengan membuat program kombinasi sistem PAYG (defined benefit system) dan sistem iuran pasti (defined contribution system) (World Bank, 2008).

Kombinasi tersebut terangkum dalam sistem pensiun lima pilar. Pertama, jaminan kebutuhan dasar (Basic Needs Security). Pilar ini untuk menjamin bahwa tidak ada lansia yang hidup dalam kemiskinan dan sepenuhnya dijamin APBN.

Kedua, jaminan kecukupan keuangan (Defined Benefit), di mana pembayaran pensiun dibayarkan dari pendapatan pajak dengan sistem PAYG.

Pilar ini bertujuan membantu para pensiunan mencapai standar hidup sebelum pensiun dan akan memperoleh akumulasi tabungan yang diinvestasikan pada saat mereka pensiun.

Ketiga, pilar iuran pasti (Defined Contribution/Fully Funded), pendanaan pensiun yang bersumber dari kontribusi bersama antara pekerja dan pemberi kerja.

Keempat, sistem tabungan (Individual Savings) yang bersifat sukarela. Para pekerja didorong secara mandiri menabung di lembaga keuangan sebagai bentuk investasi untuk masa pensiun kelak.

Kelima, pilar transfer non-finansial (Family Support). Ini bisa berupa transfer dalam bentuk barang dari anggota keluarga atau komunitas lain.

Kombinasi lima pilar ini akan menciptakan sistem pensiun universal yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat, tak hanya untuk kalangan aparatur negara.

Prasyarat reformasi

Untuk mewujudkannya, dibutuhkan tiga prasyarat sistem reformasi. Pertama, sistem pensiun tak dapat dipisahkan dari pasar tenaga kerja dan perekonomian.

Sebab, saat ini hampir semua pekerja informal, yang jumlahnya sekitar 60 persen dari total pekerja, tidak tercakup dalam program pensiun.

Maka, pasar tenaga kerja saat ini harus dinamis dan inklusif untuk memudahkan pekerja untuk mencari pekerjaan sebagai prasyarat awal menciptakan sistem pensiun yang universal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com