Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyaluran Bansos untuk Ojek hingga Nelayan Berlaku Sampai Desember

Kompas.com - 08/09/2022, 13:28 WIB
Yohana Artha Uly,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 


Adapun ketentuan penyampaian laporannya yakni laporan penganggaran dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan Oktober 2022 atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/29 triwulan III berlaku bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU.

Untuk laporan realisasi menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan berikutnya atau penyaluran DBH PPh Pasal 25/29 triwulan IV berlaku bagi daerah yang tidak mendapatkan alokasi DAU.

Serta terhadap daerah yang mengalami penundaan penyaluran DAU atau DBH, maka dana disalurkan setelah dokumen persyaratan disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika sampai dengan 15 Desember tahun berjalan dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, penyaluran kembali DTU yang belum disalurkan akan dilaksanakan secara sekaligus sebesar DTU yang belum disalurkan paling lambat 2 hari kerja terakhir di bulan Desember tahun berjalan

Astera menilai, dengan adanya sinergi penanganan untuk perlindungan sosial antara pusat dan daerah, masyarakat yang terdampak akibat inflasi di bidang energi dapat terbantu serta uang negara dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan.

"Efektivitas atas pelaksanaan bantuan sosial juga sangat diperlukan. Untuk itu, pengelolaan dan pemantauan atas pelaksanaan belanja wajib dilaksanakan oleh kepala daerah dan juga diawasi pelaporannya oleh aparat pengawas internal pemerintah daerah," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com